Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik pertambangan ilegal yang marak di sejumlah daerah. Aktivitas tambang tanpa izin (PETI) ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp9 triliun.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menekankan bahwa persoalan tambang ilegal tidak bisa lagi dibiarkan berlangsung tanpa penanganan. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat pertambangan liar dapat memicu masalah jangka panjang yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
“Lingkungan yang rusak akan membawa masalah berkepanjangan. Karena itu, kita tidak boleh diam. Kita harus bergerak bersama, menata dan menertibkan aktivitas pertambangan agar sesuai aturan,” ujar Mahyeldi dalam pernyataannya di Padang, Kamis (11/9/2025).
Komitmen Bersama Cegah Tambang Ilegal
Pernyataan Mahyeldi disampaikan setelah digelarnya Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan unsur Forkopimda Provinsi Sumbar serta sejumlah pemangku kepentingan lain. FGD yang berlangsung di Auditorium Gubernuran, Rabu (10/9/2025) malam itu menghasilkan komitmen bersama dalam menangani aktivitas tambang ilegal.
Dalam kesempatan itu, Mahyeldi mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersurat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempercepat penertiban. Pemprov juga menjalin komunikasi intensif dengan aparat penegak hukum.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kewenangan penuh dalam penegakan hukum terkait tambang ilegal berada di tangan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan Kepolisian. Karena itu, pemerintah daerah berperan mendukung percepatan penanganan, termasuk melalui pengawasan dan pencegahan.
“Bagi siapa pun yang hendak melakukan kegiatan tambang, sebaiknya mengurus izin lebih dulu. Jangan sampai merugikan diri sendiri, masyarakat, maupun negara,” kata Mahyeldi.
Solusi Wadah Legal: Wilayah Pertambangan Rakyat
Sebagai langkah solusi, Pemprov Sumbar saat ini tengah mengajukan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. WPR dimaksudkan sebagai ruang legal yang memungkinkan masyarakat setempat menambang secara sah melalui izin pertambangan rakyat (IPR).
Mahyeldi menegaskan, pembentukan WPR bukan untuk melegalkan praktik ilegal, melainkan menertibkan kegiatan tambang agar lebih terkontrol. Selain memberikan payung hukum, WPR juga diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang liar.
“Tujuan WPR adalah menata, bukan melegalkan kegiatan ilegal. Masyarakat tetap bisa menambang, tetapi dengan aturan yang jelas, aman, dan ramah lingkungan,” tegas Mahyeldi.
PETI Tersebar di 200–300 Titik
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 200 hingga 300 titik PETI yang tersebar di beberapa daerah di Sumbar. Menurutnya, kerugian negara dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp9 triliun.
Dampak yang ditimbulkan pun tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga merambah aspek lingkungan. Kerusakan tanah, pencemaran air sungai, hingga terganggunya lahan pertanian masyarakat menjadi konsekuensi nyata dari aktivitas tambang ilegal. Bahkan, kualitas kesehatan warga di sekitar lokasi tambang juga terancam.
“Dampaknya tidak hanya material, tetapi juga pada lingkungan, pertanian, kualitas air, dan kesehatan masyarakat,” jelas Helmi.
Usulan 15 Zona WPR di Enam Kabupaten
Sebagai upaya konkret, Pemprov Sumbar telah mengusulkan pembentukan 15 zona WPR dengan total 56 blok kepada Kementerian ESDM. Zona tersebut tersebar di enam kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok.
Helmi menilai, legalisasi aktivitas tambang rakyat melalui WPR dapat menjadi solusi yang lebih terkendali. Dengan begitu, keuntungan ekonomi tetap dapat dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan aspek hukum dan kelestarian lingkungan.Dalam diskusi bersama Forkopimda, disepakati pula beberapa langkah strategis, antara lain pembentukan satuan tugas (satgas) penertiban PETI, percepatan pembentukan WPR, serta penguatan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak buruk tambang ilegal.
“WPR akan menjadi jawaban untuk menyelamatkan lingkungan sekaligus memastikan masyarakat tetap memiliki mata pencaharian yang sah dan aman,” kata Helmi. (red)
















