Sumbardaily.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan memasukkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) ke dalam pendidikan agama dan keagamaan.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah sistematis agar upaya pencegahan tidak hanya berhenti pada pernyataan sikap, tetapi menjadi bagian dari program kelembagaan.
Komitmen itu disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i saat memimpin rapat bersama jajaran Eselon I dan II di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Wamenag, penyebaran budaya LGBTQ perlu dicegah melalui berbagai jalur, mulai dari pendidikan, pembinaan keagamaan, hingga sosialisasi yang dilakukan secara terencana.
Langkah tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
"Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak," ujar Wamenag.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenag akan menyiapkan materi edukasi resmi terkait pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Materi itu direncanakan menjadi bagian dari kurikulum pendidikan agama dan keagamaan di berbagai jenjang, mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan.
Selain penyusunan materi, Kemenag juga akan membentuk tim khusus yang bertugas menyiapkan bahan edukasi, mengatur pembagian wilayah sosialisasi, sekaligus mengawal pelaksanaan program di lapangan.
Tidak hanya menyasar lembaga pendidikan dasar dan menengah, Kemenag juga mendorong keterlibatan aktif Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Perguruan tinggi keagamaan dinilai memiliki peran penting sebagai ruang penguatan nilai-nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.
"Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ," tegas Wamenag.
Upaya pencegahan juga akan diperluas melalui jalur penyuluhan agama yang selama ini berlangsung di tengah masyarakat. Berbagai forum keagamaan dipandang menjadi media yang efektif untuk menyampaikan edukasi secara langsung kepada masyarakat.
"Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung," tegas Wamenag.
Selain melalui pendidikan dan penyuluhan, Kementerian Agama juga berencana memperkuat kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Sinergi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pencegahan penyebaran budaya LGBTQ di berbagai daerah.
Melalui langkah tersebut, Kemenag menargetkan upaya edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ dapat berjalan secara terstruktur, melibatkan berbagai unsur, serta menjadi bagian dari penguatan pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia. (*)
















