Sumbardaily.com - Batik Sampan Pariaman resmi memperoleh perlindungan hukum setelah Kementerian Hukum Republik Indonesia menerbitkan sertifikat merek bagi Kelompok Usaha Kerajinan Batik Sampan Pariaman. Sertifikat tersebut menjadi bukti pengakuan atas identitas produk sekaligus memberikan kepastian hukum agar tidak mudah ditiru maupun diklaim oleh pihak lain.
Penyerahan sertifikat merek dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, bersama rombongan kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad, yang didampingi organisasi perangkat daerah terkait di Ruang Kerja Wali Kota Pariaman, Selasa (7/7/2026).
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyatakan pemerintah daerah menyambut baik penerbitan sertifikat tersebut. Menurutnya, perlindungan hak merek menjadi langkah penting dalam menjaga identitas produk lokal sekaligus memperkuat posisi pelaku usaha di tengah persaingan.
Ia menilai keberadaan sertifikat merek merupakan instrumen penting yang memberikan kepastian hukum terhadap sebuah produk usaha sehingga terhindar dari klaim pihak lain.
“Pemko Pariaman berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku ekonomi kreatif dalam pengurusan sertifikasi, baik berupa hak merek melalui Kemenkumham maupun pemenuhan jaminan produk lainnya,” terang Yota Balad.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, mengatakan penyerahan sertifikat merek Batik Sampan Pariaman menjadi bentuk perlindungan terhadap produk usaha yang memiliki identitas khas daerah.
Menurutnya, perlindungan tersebut diperlukan agar keaslian Batik Sampan tetap terjaga sebagai produk yang berasal dari Kota Pariaman.
Alpius menjelaskan hak atas merek tersebut berlaku selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan hingga 3 Oktober 2035. Dengan masa perlindungan tersebut, pemilik merek memiliki hak eksklusif atas penggunaan identitas produk sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kedepan dengan adanya sertifikat ini, tentu memberikan sebuah penegasan bahwa orang lain tidak bisa meniru atau memanfaatkanya dan harus izin terlebih dahulu kepada pemiliknya,” jelas Alpius.
Ia juga mengajak seluruh pemilik kekayaan intelektual di Kota Pariaman untuk segera mendaftarkan karya maupun produk yang dimiliki agar memperoleh perlindungan hukum.
Menurut Alpius, langkah tersebut tidak hanya mencegah klaim dari daerah lain, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi serta meningkatkan daya saing pelaku usaha, terutama dalam menghadapi perkembangan era digital.
Penerbitan sertifikat merek Batik Sampan Pariaman diharapkan menjadi dorongan bagi pelaku usaha dan ekonomi kreatif di Kota Pariaman untuk semakin aktif melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki. Dengan perlindungan hukum tersebut, identitas produk lokal dapat terjaga sekaligus memiliki kepastian hukum dalam pengembangannya pada masa mendatang. (*)
















