Sumbardaily.com - Masyarakat Kabupaten Solok Selatan yang hingga kini belum memiliki hunian tetap mendapat peluang untuk memperoleh rumah subsidi melalui program tiga juta rumah yang digagas pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan membuka pendataan bagi warga yang berminat mengikuti program tersebut sebagai langkah awal untuk memetakan kebutuhan perumahan di daerah.
Masyarakat yang ingin mengikuti pendataan dapat mengisi formulir secara daring melalui tautan yang telah disediakan oleh pemerintah. Dalam formulir tersebut, calon peserta diminta melengkapi sejumlah informasi, mulai dari identitas diri, pekerjaan, alamat tempat tinggal, penghasilan, status kepemilikan rumah saat ini, hingga surat pernyataan berminat mengikuti program rumah subsidi.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa proses pendataan ini belum berarti peserta secara otomatis akan memperoleh rumah subsidi.
"Pendataan ini bukan berarti masyarakat langsung mendapatkan rumah. Data yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk menghitung kebutuhan rumah serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait."
Karena itu, masyarakat yang memenuhi kriteria dan berminat mengikuti program tersebut diimbau segera melengkapi data sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Pendataan calon penerima rumah subsidi hanya dibuka hingga 15 Juli 2026. Setelah seluruh data terkumpul, pemerintah akan menggunakannya sebagai dasar dalam menghitung kebutuhan perumahan sekaligus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk pelaksanaan program.
Dalam rencana yang telah disiapkan, kawasan perumahan subsidi tersebut akan dibangun di Golden Arm, Kecamatan Sangir.
Hunian yang akan disediakan berupa rumah tapak. Pemerintah akan menyediakan lahan pembangunan sehingga harga jual rumah diharapkan menjadi lebih terjangkau karena tidak lagi dibebani biaya pembelian tanah.
Adapun skema pembiayaan yang direncanakan dalam penyediaan rumah subsidi tersebut menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola melalui Tapera. Skema ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah untuk memperoleh hunian dengan harga yang lebih terjangkau.
Melalui pendataan ini, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berupaya memperoleh gambaran kebutuhan rumah masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan program tiga juta rumah dari pemerintah pusat. Warga yang berminat diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengisi formulir sebelum masa pendataan berakhir pada 15 Juli 2026. (*)
















