Sumbardaily.com, Padang – Satpol PP Padang bersama tim gabungan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, pada Rabu (4/12/2024). Operasi ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Plt Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa sebelum melakukan penertiban, pihak Kecamatan Koto Tangah terlebih dahulu telah mengirimkan surat teguran kepada pemilik lapak untuk membongkar sendiri tempat usahanya.
Lantaran tidak dihiraukan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Padang, SK 4, Babinsa, dan Tim Kecamatan Koto Tangah membongkar sepuluh lapak yang berdiri di atas fasilitas umum. Seluruh barang bukti berupa meja, kursi, terpal, gerobak, dan seng telah diamankan oleh petugas.
"Penertiban ini merupakan upaya memberikan ruang kembali kepada pejalan kaki untuk menggunakan trotoar sesuai fungsinya," kata Eka.
Lebih lanjut, Eka menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan di wilayah Kecamatan Koto Tangah. Apabila masih ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk melakukan penertiban ulang.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Padang berharap masyarakat dapat lebih mematuhi aturan yang berlaku dan menghormati fungsi fasilitas umum yang telah disediakan. (red)