Kejati Sumbar Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Pencurian Ternak di Dharmasraya

Sumbardaily.com, Padang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menggelar ekspose virtual persetujuan penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan restorative justice pada Rabu (19/2/2025).

Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih didampingi Wakil Kepala Kejati Sumbar, Sugeng Hariadi dan Asisten Tindak Pidana Umum, Dr Afrillyanna Purba.

Kasus yang diekspose merupakan perkara penadahan yang melibatkan tersangka ARH di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Tersangka diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP terkait penadahan empat ekor sapi.

Kronologi kejadian bermula pada 7 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, ketika tersangka menerima informasi melalui telepon tentang keberadaan empat ekor sapi di daerah Koto Besar.

Menggunakan mobil Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi BA 8627 VA, tersangka mengangkut sapi-sapi tersebut ke kebun kelapa sawit miliknya di Blok B Jorong Taratak Tinggi, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Pemilik sapi, EI, yang mendapat informasi dari SDB, menemukan ternak mereka di lokasi tersebut.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka seharusnya mengetahui bahwa sapi-sapi tersebut bukan milik pihak yang menyerahkannya, mengingat prosedur pengangkutan ternak memerlukan surat keterangan dari Wali Nagari setempat.

Kejati Sumbar menyetujui penyelesaian kasus ini melalui pendekatan restorative justice dengan beberapa pertimbangan.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun," jelas Kepala Kejati Sumbar.

Pertimbangan lain mencakup aspek kepentingan korban, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, respons dan keharmonisan masyarakat, serta kepatutan dan ketertiban umum. Yang terpenting, telah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka.

Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung dalam ekspose virtual tersebut menyetujui penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice.

Pendekatan ini merupakan bagian dari inovasi dalam sistem peradilan pidana yang mengutamakan pemulihan keadilan dan harmonisasi sosial. (red)

Baca Juga

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada jaksa penuntut umum.
Perkembangan Perkara Kejati Sumbar: Sembilan Tersangka dari Tiga Kasus Korupsi Segera Disidangkan
Kado HUT ke-81 Kejaksaan, Aset Kemenhub di Padang Resmi Beralih ke Kejati Sumbar
Kado HUT ke-81 Kejaksaan, Aset Kemenhub di Padang Resmi Beralih ke Kejati Sumbar
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dedie Tri Haryadi menyampaikan capaian kinerja Kejati Sumbar dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.
Harlah Kejaksaan RI ke-81, Kejati Sumbar Ungkap Capaian Kinerja dan Pemulihan Aset Rp3,16 Miliar
Kejati Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Trans Padang
Kejati Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Trans Padang
Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi KUR Bank Nagari, Penyidikan Resmi Dimulai
Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi KUR Bank Nagari, Penyidikan Resmi Dimulai
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menerima Piagam Penghargaan dari Rektor Universitas Negeri Padang dalam kunjungan silaturahmi di Kantor Kejati Sumbar.
Kejati Sumbar Raih Penghargaan dari UNP Berkat Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp10 Miliar Lebih