Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang musnahkan barang bukti dari 958 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kamis (8/12/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika jenis ganja dan sabu, senjata api rakitan, senjata tajam, serta pakaian-pakaian perkara cabul.
“Total ganja yang kita musnahkan lebih kurang 50 kilogram. Sabu lebih kurang 300 gram,” ujar Kepala Kejari Padang M Fatria kepada wartawan sat pemusnahan di halaman Kantor Kejari Padang.
Menurut Fatria, perkara narkoba masih mendominasi di Kota Padang. Pasalnya, dari Januari hingga awal Desember 2022, tercatat 248 perkara narkoba.
Baca Juga:
Imigrasi Padang Lakukan Langkah Ini Awasi 227 Orang Asing di Padang
“Secara persentase 26 persen perkara narkoba tahun ini mendominasi dari perkara yang ada di Kota Padang,” sebut Fatria.
Di sisi lain, lanjut Fatria, perkara pencabulan di Kota Padang juga cukup menarik perhatian. Hal ini karena mayoritas korban merupakan anak-anak.
“Pelakunya juga ada anak-anak. Ada juga yang orang dewasa,” kata Fatria. (ik)















