Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senjata Api Rakitan

Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senjata Api Rakitan

Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Padang, Kamis (8/12/2022). (Foto: Dok Kejari Padang)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang musnahkan barang bukti dari 958 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kamis (8/12/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika jenis ganja dan sabu, senjata api rakitan, senjata tajam, serta pakaian-pakaian perkara cabul.

“Total ganja yang kita musnahkan lebih kurang 50 kilogram. Sabu lebih kurang 300 gram,” ujar Kepala Kejari Padang M Fatria kepada wartawan sat pemusnahan di halaman Kantor Kejari Padang.

Menurut Fatria, perkara narkoba masih mendominasi di Kota Padang. Pasalnya, dari Januari hingga awal Desember 2022, tercatat 248 perkara narkoba.

Baca Juga:

Imigrasi Padang Lakukan Langkah Ini Awasi 227 Orang Asing di Padang

“Secara persentase 26 persen perkara narkoba tahun ini mendominasi dari perkara yang ada di Kota Padang,” sebut Fatria.

Di sisi lain, lanjut Fatria, perkara pencabulan di Kota Padang juga cukup menarik perhatian. Hal ini karena mayoritas korban merupakan anak-anak.

“Pelakunya juga ada anak-anak. Ada juga yang orang dewasa,” kata Fatria. (ik)

Baca Juga

Kejari Padang Alihkan Penahanan BSN jadi Tahanan Kota, Ada Jaminan dari Hinca Panjaitan hingga Keluarga
Kejari Padang Alihkan Penahanan BSN jadi Tahanan Kota, Ada Jaminan dari Hinca Panjaitan hingga Keluarga
Buron Berbulan-bulan, Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap dalam Kasus Korupsi Rp34 Miliar
Buron Berbulan-bulan, Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap dalam Kasus Korupsi Rp34 Miliar
Tak Hanya Jaga Keamanan, Dubalang Kota Padang Kini Didorong Lebih Melek Hukum
Tak Hanya Jaga Keamanan, Dubalang Kota Padang Kini Didorong Lebih Melek Hukum
145 Kg Ganja Dimusnahkan BNN Sumbar, Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati
145 Kg Ganja Dimusnahkan BNN Sumbar, Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati
Penandatanganan kerjasama antara KAI Divre II Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang di Aula Kejari Padang, Senin (25/5/2026).
KAI Divre II Sumbar Gandeng Kejari Padang untuk Penyelesaian Sengketa dan Pemulihan Aset
Eksekusi Putusan Pengadilan, Terpidana Tambang Ilegal di Padang Langsung Ditahan
Eksekusi Putusan Pengadilan, Terpidana Tambang Ilegal di Padang Langsung Ditahan