Sumbardaily.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dilaporkan menggeledah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 (SMKN 2) Padang dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dana komite untuk periode 2023, 2024 dan 2025.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sore berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-3645/L.3.10/Fd.2/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Eriyanto mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Tipdisus) Kejari Padang.
Dalam pelaksanaannya, tim didampingi pihak sekolah dan Kecamatan Padang Timur. Mereka terdiri atas ketua komite, wakil kepala sekolah, bendahara komite dari 2025, bendahara Dana BOS, serta Kasi Trantib Kecamatan Padang Timur.
Sekitar pukul 15.50 WIB, penyidik mulai melakukan penggeledahan di Ruangan Komite dan Ruangan Bendahara Dana BOS SMKN 2 Padang.
"Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen administrasi serta catatan keuangan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Eriyanto.
Dokumen yang diamankan, kata Eriyanto, antara lain satu bundel hasil pemindaian Berita Acara Rekonsiliasi Saldo Dana BOS Akhir Tahun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Disdik Sumbar) Tahun Anggaran 2023 dengan NPSN 10304848, Satdik Negeri SMKN 2 Padang, tertanggal 12 Januari 2024. Ada pula dokumen serupa tertanggal 23 Juli 2023.
Penyidik juga menyita dokumen rekonsiliasi Dana BOS Semester I Tahun Anggaran 2024 tertanggal 25 Agustus 2024 dan dokumen rekonsiliasi dengan tanggal 20 Januari 2025.
Selain itu, terdapat dokumen rekonsiliasi Dana BOS Semester I Tahun Anggaran 2025 tertanggal 1 Oktober 2025 serta Semester II Tahun Anggaran 2025 tertanggal 12 Januari 2026.
Tidak hanya dokumen rekonsiliasi, tim juga membawa sejumlah rekening koran. Dokumen tersebut berupa printout Nagari Cash Management dengan Kode Instansi ZZ170U atas nama Instansi Bos SMK Negeri 2 Padang untuk mutasi 1 Januari hingga 31 Desember 2023 dengan Nomor Rekening 2100.0101.01481-5.
Rekening koran untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024 dan 1 Januari hingga 31 Desember 2025 dengan Nomor Rekening 71000106103583 juga ikut diamankan.
"Penggeledahan turut menemukan dokumen yang berkaitan dengan dana komite. Di antaranya satu bundel map kuning berisi Surat Pernyataan Bebas Komite SMKN 2 Padang mengenai pembebasan sumbangan tahun 2024, 2025, 2026 dan 2027," katanya.
Kemudian, penyidik menyita laporan keuangan komite untuk Januari 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023, Februari 2023, Maret 2023, April dan Mei 2023, serta Juni 2023. Seluruhnya tercatat dalam bundel map merah.
Dokumen lain yang turut diamankan adalah satu bundel map biru berisi surat rekapitulasi penerimaan sumbangan partisipasi masyarakat komite sekolah Tahun Pembelajaran 2024/2025 untuk kelas XI pada Juli 2024.
Ada pula satu bundel perjanjian siswa untuk membayar uang komite tahun 2023/2024 dan 2024/2025.
"Penyidik turut menyita satu bundel map oranye berisi data keringanan komite Tahun Pelajaran 2023/2024 tahun 2023 SMKN 2 Padang serta satu lembar rekapitulasi jumlah siswa SMKN 2 Padang," ujarnya.
Eriyanto mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti sekaligus pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BLUD, Dana BOS, dan Dana Komite SMKN 2 Padang untuk tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025.
Berbagai dokumen yang diperoleh akan menjadi bagian dari bahan penyidikan, termasuk administrasi, laporan keuangan, rekening koran, dokumen rekonsiliasi Dana BOS, dokumen penerimaan dan pengelolaan dana komite sekolah, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan SMKN 2 Padang.
Langkah penyidikan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pasal 30 ayat 1 huruf d Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
"Pengelolaan Dana BOS, dana komite sekolah, maupun keuangan BLUD harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi," ujar Eriyanto.
Setelah penggeledahan, Bidang Intelijen Kejari Padang diarahkan untuk terus memantau perkembangan situasi dan opini publik yang muncul terkait perkara tersebut. "Pemantauan dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap proses penegakan hukum," katanya
Sementara itu, Tim Penyidik diminta melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan BLUD, Dana BOS, dan Dana Komite SMKN 2 Padang.
"Pemeriksaan lanjutan akan didasarkan pada dokumen yang telah diperoleh dalam penggeledahan guna mempercepat proses pembuktian dan penyelesaian perkara," ungkap Kasi Intel.
Penggeledahan di SMKN 2 Padang menjadi salah satu tahapan penting dalam mengurai dugaan pengelolaan keuangan sekolah yang tengah disidik Kejari Padang.
"Sejumlah dokumen keuangan dan administrasi dari rentang tiga tahun kini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi tersebut," tuturnya. (*)
















