Sumbardaily.com - Penanganan perkara atas nama Beny Saswin Nasrun alias Beni bin Nasrun memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Padang untuk selanjutnya diproses ke tahap persidangan.
Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Rabu (19/8/2026) siang sekitar pukul 11.40 WIB.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Eriyanto mengatakan, berkas diterima pihak Pengadilan Negeri Padang pada pukul 10.05 WIB melalui Counter 4 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berkas tersebut diterima petugas Pengadilan Negeri Padang bernama Wasrizal. Pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Nomor TAR-1066/L.3.10/Ft.1/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang.
Perkara Beny Saswin Nasrun sebelumnya telah terdaftar dengan Nomor Register Perkara PDS-02/Ft.1/Padang/08/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, Beny Saswin Nasrun didakwa dengan ketentuan pidana berlapis. Pada dakwaan primair, yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 603 junto.
Pasal 20 huruf c Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
Sementara itu, pada dakwaan subsidair, Beny Saswin Nasrun didakwa melanggar Pasal 3 junto. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab KUHP.
"Kejari Padang menyerahkan berkas perkara dalam jumlah empat berkas atau rangkap. Seluruh berkas tersebut merupakan perkara atas nama Beny Saswin Nasrun," ujar Eriyanto.
Proses pelimpahan tidak hanya melibatkan unsur administrasi. Penyerahan berkas dilakukan oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Padang bersama staf dari bidang terkait.
Mereka yang bertugas dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Afdal Saputra, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penuntutan, Randy Rifando Putra serta staf Pidsus dan staf Intelijen Kejari Padang.
Setelah berkas diterima Pengadilan Negeri Padang, proses berikutnya kini berada pada kewenangan pengadilan. Pelimpahan tersebut dilakukan agar Pengadilan Negeri Padang dapat menetapkan hari persidangan sekaligus menentukan status penahanan terhadap Beny Saswin Nasrun.
"Penanganan perkara tersebut secara resmi bergerak menuju tahapan persidangan. Namun, agenda persidangan dan status penahanan masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Padang," katanya.
"Kami juga akan terus memantau perkembangan perkara setelah berkas dilimpahkan. Pemantauan terutama diarahkan pada perkembangan penetapan hari sidang dan status penahanan," pungkas Eriyanto. (*)
















