Sumbardaily.com - Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Kota Padang menorehkan capaian di tingkat nasional.
Kota Padang berhasil masuk lima besar nasional dengan predikat AA atau Istimewa dan nilai 99 dalam penilaian kinerja pengelolaan JDIHN Tahun 2025.
Capaian tersebut menjadi salah satu dari sejumlah prestasi yang diterima Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam bidang pengelolaan dokumentasi produk hukum dan reformasi hukum.
Penghargaan itu diterima Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Padang, Tarmizi Ismail, yang mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.
Penyerahan penghargaan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kanwil Kemenkum Sumbar), Rabu (19/8/2026) siang. Penghargaan diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha.
Selain masuk lima besar nasional dalam pengelolaan JDIHN, Kota Padang juga mencatatkan prestasi pada tingkat wilayah Sumbar. Dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2026 tingkat Sumbar, Kota Padang berada di peringkat kedua.
Pada penilaian tersebut, Kota Padang kembali memperoleh predikat AA atau Istimewa dengan nilai 99. Capaian ini menunjukkan tingginya hasil penilaian terhadap pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang dilakukan Pemko Padang.
Namun, capaian paling tinggi diraih Kota Padang dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 Wilayah Sumatera Barat. Dalam penilaian tersebut, Kota Padang menempati peringkat pertama dengan nilai sempurna 100.
Nilai tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan keberhasilan dalam mendorong pelaksanaan reformasi hukum.
Upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas, efektif, serta berorientasi pada kepastian hukum.
Dengan demikian, dalam satu rangkaian penilaian, Kota Padang mencatat tiga capaian penting.
Pertama, peringkat kelima atau lima besar nasional untuk kinerja unggul pengelolaan JDIHN Tahun 2025 dengan nilai 99 dan predikat AA.
Kedua, peringkat kedua tingkat Provinsi Sumatera Barat dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Tahun 2026 dengan nilai 99 dan predikat AA.
Ketiga, peringkat pertama IRH Tahun 2026 wilayah Sumatera Barat dengan nilai sempurna 100.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Padang, Tarmizi Ismail mengatakan, capaian tersebut mencerminkan hasil kinerja Pemerintah Kota Padang dalam bidang dokumentasi hukum dan reformasi hukum.
"Kota Padang meraih peringkat 5 nasional untuk pengelolaan JDIHN. Kemudian pengelolaan dokumentasi produk hukum, kita mendapatkan ranking 2 tingkat wilayah. Selanjutnya, meraih predikat penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan nilai Sangat Istimewa 100," katanya.
Menurut Tarmizi, capaian tersebut tidak berdiri sendiri. Dukungan pimpinan Pemko Padang disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong Bagian Hukum Setda Kota Padang untuk menjalankan tugas secara optimal.
"Ini berkat dukungan Wali Kota, Wakil Wali Kota (Wawako), Sekretaris Daerah (Sekda), dan seluruh jajaran pimpinan yang mensupport Bagian Hukum Setda Kota Padang untuk bekerja optimal," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa prestasi tersebut merupakan hasil kerja bersama antarperangkat daerah.
Pengelolaan JDIHN dan reformasi hukum daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab satu bagian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
"Prestasi ini juga tidak lepas dari dukungan semua perangkat daerah Pemko Padang," tuturnya. (*)
















