Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menggelar rapat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kota Padang, Kamis (8/12/2022).
Rapat Tim PORA ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dan keberadaan orang asing di wilayah Kota Padang.
Kegiatan rapat dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar Novianto Sulastono.
Novianto menjelaskan, Tim PORA merupakan wadah koordinasi dan sinergi dalam mengawasi orang asing di Indonesia.
Hal ini untuk melakukan deteksi dini dalam upaya penanganan terhadap orang asing yang melanggar peraturan.
Seperti telah berada di Indonesia melebihi batas izin tinggal dan overstay, penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan, atau mengalami permasalahan status kewarganegaraan.
Baca Juga:
Pemprov Sumbar Salurkan Bansos Dampak Inflasi ke 18.418 Keluarga
“Selain itu secara bersama mencegah masuknya imigran ilegal di wilayah Indonesia, terutama di Kota Padang,” ujar Novianto.
Novianto memaparkan jumlah orang asing di Kota Padang tercatat sekitar 227 orang. Terdiri dari pemegang izin kartu izin tinggal terbatas (KITAS), pemegang izin tinggal tetap (KITAP), dan pemegang izin tinggal.
Dengan adanya rapat ini, Novianto berharap Tim PORA Kota Padang bisa terus menjalin koordinasi dan menjaga sinergitas.
“Khususnya dalam hal pengawasan orang asing di Kota Padang tersebut,” kata Novianto.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Ezardy Syamsoe menambahkan, rapat bersama Tim PORA Kota Padang ini diikuti 40 orang dari instansi terkait orang asing.
Baca Juga:
Jadwal Lengkap Pertandingan Perempat Final Piala Dunia 2022
“Rapat ini untuk memberikan pemahaman kepada anggota Tim PORA terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam mengawasi orang asing,” jelas Ezardy.
Menurut Ezardy, dengan pemahaman yang jelas akan muncul tanggung jawab bersama anggota Tim PORA.
“Sehingga pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, terutama di Kota Padang bisa terkoordinasi dan menyeluruh,” sebut Ezardy.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Padang Tarmizi Ismail menyampaikan, pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di Kota Padang harus dilakukan mulai dari tingkat RT dan RW.
“Ketika ada orang asing, apakah statusnya dosen, pekerja, atau peneliti, itu harus ada kejelasan. RT dan RW sebagai ujung tombak harus mendata sehingga tidak muncul persoalan,” ucap Tarmizi. (ik)