Sumbardaily.com, Padang – Tumpukan kayu gelondongan sekitar 1.100 ton yang terbawa dari hulu sungai menjadi tantangan terbesar dalam penanganan sampah pascabencana di Kota Padang.
Material kayu dalam jumlah masif itu memenuhi kawasan pesisir dan permukiman, menyisakan pekerjaan besar bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang untuk memastikan pemulihan berlangsung cepat dan tetap berwawasan lingkungan.
Kayu gelondongan tersebut merupakan bagian dari total 3.327 ton sampah pascabencana yang harus ditangani pemerintah kota.
Selain kayu kiriman dari hulu, timbunan sampah juga mencakup backlog lima hari dan sampah spesifik bencana dari wilayah permukiman yang terdampak banjir.
DLH menargetkan seluruh material dapat diselesaikan dalam sembilan hari melalui pola kerja terstruktur dan percepatan mobilisasi armada.
Meski volumenya sangat besar, DLH memastikan bahwa tidak semua material, terutama kayu gelondongan, akan diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Banyak warga pesisir memanfaatkan kayu tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk para pelaku usaha kecil yang menggunakannya sebagai bahan bakar produksi.
Pemanfaatan langsung ini mengurangi beban angkutan sekaligus mempercepat normalisasi layanan.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menjelaskan bahwa kayu gelondongan dalam jumlah besar ini justru menjadi peluang pemanfaatan alternatif yang dapat membantu percepatan penanganan.
“Kami berupaya agar tidak semua sampah kayu ini masuk ke TPA. Selain dimanfaatkan oleh masyarakat, sebagian besar akan kami salurkan ke PT Semen Padang sebagai bahan bakar alternatif,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).
Sejak hari pertama pemulihan, petugas LPS dan Bank Sampah juga telah melakukan pemilahan langsung di lapangan.
Langkah ini memungkinkan sebagian material dapat segera dimanfaatkan kembali melalui pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle), sehingga mempercepat proses pembersihan dan menekan tekanan terhadap armada angkutan.
DLH menilai bahwa optimalisasi pemanfaatan kembali material merupakan kunci untuk mencapai target penuntasan dalam sembilan hari.
Pembagian zona penanganan juga diterapkan agar seluruh wilayah terdampak mendapatkan pembersihan secara terukur dan tepat waktu.
Dengan strategi pemilahan dan pemanfaatan ulang, dinas yakin penanganan sampah pascabencana di Kota Padang dapat diselesaikan lebih cepat tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan.
Fokus utama tetap memastikan pemulihan berjalan efektif dan tidak menambah beban jangka panjang pada sistem pengelolaan sampah kota. (red)















