KAI Divre II Sumbar Pertegas Aturan Keselamatan Pasca Kecelakaan di Jalur Padang-Pariaman

KAI Divre II Sumbar Pertegas Aturan Keselamatan Pasca Kecelakaan di Jalur Padang-Pariaman

Orang tua korban kecelakaan kereta api melihat sang anak terakhir kali usai meninggal dunia setelah tertabrak kereta api pada Jumat (25/4/2025) sore. (Dok. Istimewa)

Sumbardaily.com, Padang - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan duka dan penyesalan mendalam atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di area rel kereta api pada Jumat (25/4/2025).

Kecelakaan terjadi pukul 17.25 WIB ketika KA B30 Minangkabau Ekspres jurusan Pulau Aie-BIM tertemper orang tidak dikenal di kilometer 11+500 pada petak jalan antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa lokasi kejadian merupakan bagian dari Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija) yang diperuntukkan khusus untuk pengoperasian kereta api.

"Area tersebut dilarang untuk aktivitas umum dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," tegas Reza dalam keterangannya.

Merujuk pada pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Reza menekankan bahwa definisi "setiap orang" dalam undang-undang ini, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18, mencakup perseorangan maupun korporasi.

Larangan tersebut berlaku untuk siapa saja yang tidak memiliki surat tugas resmi dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

"Ruang manfaat jalur kereta api terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di sekitarnya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api," jelas Reza, mengutip Pasal 37 UU Perkeretaapian.

Pasal 38 UU tersebut menetapkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan khusus bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Jalan rel dapat berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, maupun di atas permukaan tanah.

Lampiran Gambar
Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Wilayah Sumatera Barat (Sumbar), Muhammad Reza Fahlepi. (Dok. KAI)

PT KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan tentang sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta," tegasnya.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan, PT KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Pihaknya meminta masyarakat untuk saling mengingatkan jika melihat ada pihak yang bermain atau beraktivitas di jalur kereta api.

"Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat di sekitar jalur kereta api," ujar Reza.

PT KAI Divre II Sumbar, katanya, aktif berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat kewilayahan, dan komunitas pencinta kereta api (Railfans) dalam melakukan sosialisasi keselamatan.

"Kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama para pelajar di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel, untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api dan tidak merusak pagar pengaman," katanya.

Pihak KAI mengapresiasi masyarakat yang telah berkontribusi dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

"Masyarakat diimbau segera melaporkan kegiatan mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel kepada petugas di stasiun terdekat atau melalui Contact Center 121 (021-121), layanan pelanggan [email protected], atau media sosial resmi @keretaapikita dan @kai121_," tuturnya. (red)

Baca Juga

Dibalik Layar Kesiapan Kereta Api Sumbar, KAI Intensifkan Perawatan Sarana Jelang Mudik
Dibalik Layar Kesiapan Kereta Api Sumbar, KAI Intensifkan Perawatan Sarana Jelang Mudik
Culture Award 2026 untuk KAI Divre II Sumbar, Bukti Konsistensi Bangun Layanan Andal
Culture Award 2026 untuk KAI Divre II Sumbar, Bukti Konsistensi Bangun Layanan Andal
KAI Divre II Sumbar Salurkan Bantuan Pasca Bencana, Fokuskan Dukungan ke Dunia Pendidikan
KAI Divre II Sumbar Salurkan Bantuan Pasca Bencana, Fokuskan Dukungan ke Dunia Pendidikan
Mandi-mandi di Ujung Batu Berujung Duka, Dua Anak di Padang Meninggal Dunia Terseret Arus
Mandi-mandi di Ujung Batu Berujung Duka, Dua Anak di Padang Meninggal Dunia Terseret Arus
Kecelakaan Tunggal di Tol Padang–Sicincin, Pajero Sport Terbalik di KM 30
Kecelakaan Tunggal di Tol Padang–Sicincin, Pajero Sport Terbalik di KM 30
Hadapi Ramadan dan Lebaran 2026, KAI Divre II Sumbar Sisir Jalur Kereta Api dari Kurai Taji hingga Cimparuh
Hadapi Ramadan dan Lebaran 2026, KAI Divre II Sumbar Sisir Jalur Kereta Api dari Kurai Taji hingga Cimparuh