Sumbardaily.com - Klinik Mediska milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) mencatat ribuan pengguna layanan hingga Semester 1 2026. Total 8.341 orang telah memanfaatkan layanan kesehatan di Klinik Mediska Padang dan Klinik Mediska Lubuk Alung.
Angka tersebut menjadi gambaran tingginya pemanfaatan fasilitas kesehatan yang dikelola KAI Divre II Sumbar. Klinik Mediska tidak hanya memberikan pelayanan kepada pekerja dan keluarga pekerja, tetapi juga membuka akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Hingga Semester I 2026, Klinik Mediska Padang tercatat telah melayani 7.885 pengguna. Sementara itu, Klinik Mediska Lubuk Alung memberikan pelayanan kepada 456 pengguna.
Dengan demikian, secara keseluruhan kedua klinik telah melayani 8.341 pengguna dalam enam bulan pertama 2026.
KAI Divre II Sumbar mengeklaim pelayanan tersebut ditopang oleh fasilitas yang memadai, tenaga kesehatan yang kompeten, serta standar pelayanan yang telah mendapatkan Akreditasi Paripurna.
Status tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan layanan kesehatan yang diberikan tetap profesional, aman, dan berkualitas.
Menariknya, pemanfaatan Klinik Mediska Padang juga terlihat dari jumlah masyarakat yang menggunakan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga Semester 1 2026, sebanyak 3.550 pengguna BPJS Kesehatan tercatat telah memanfaatkan layanan di Klinik Mediska Padang.
Tak hanya itu, sebanyak 3.752 masyarakat telah memilih Klinik Mediska Padang sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Data tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan Klinik Mediska telah menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tingkat pertama.
Sementara itu, Klinik Mediska Lubuk Alung masih berada dalam proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari langkah untuk memperluas akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Jika dibandingkan dengan capaian sepanjang 2025, jumlah pengguna kedua Klinik Mediska juga menunjukkan tingginya aktivitas pelayanan. Sepanjang tahun tersebut, kedua klinik melayani 16.037 pengguna.
Dari total 16.037 pengguna pada 2025, sebanyak 15.620 orang mendapatkan pelayanan di Klinik Mediska Padang.
Adapun Klinik Mediska Lubuk Alung mencatat 417 pengguna. Pada tahun yang sama, Klinik Mediska Padang juga memberikan pelayanan kepada 7.272 pengguna yang merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan, keberadaan Klinik Mediska tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan kesehatan pekerja dan keluarga pekerja. Fasilitas tersebut juga diarahkan agar memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, cepat, dan berkualitas. Tingginya jumlah pengguna layanan menjadi indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Klinik Mediska KAI. Ke depan, kami akan terus melakukan pengembangan layanan, peningkatan fasilitas, serta memperluas akses pelayanan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semakin banyak masyarakat,” katanya, Kamis (30/7/2026).
Menurut Reza, peningkatan pemanfaatan layanan menjadi salah satu gambaran bahwa Klinik Mediska KAI Divre II Sumbar semakin dipercaya.
"KAI juga menempatkan pengembangan layanan dan fasilitas sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan," ujarnya.
Dengan fasilitas yang lengkap dan dukungan tenaga kesehatan profesional, kedua Klinik Mediska juga telah memenuhi standar Akreditasi Paripurna.
Kondisi tersebut menjadi modal bagi KAI Divre II Sumbar untuk terus mengembangkan layanan kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Klinik Mediska Padang secara khusus didorong untuk terus dimanfaatkan masyarakat sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan.
"KAI Divre II Sumbar mengajak masyarakat menggunakan layanan kesehatan yang tersedia dengan mengedepankan kemudahan akses, kecepatan pelayanan, keamanan dan kenyamanan," imbaunya.
Kehadiran ribuan pengguna hingga Semester 1 2026 menunjukkan bahwa klinik yang berada di bawah KAI Divre II Sumbar itutelah menjangkau masyarakat melalui pelayanan umum maupun pemanfaatan skema JKN. (*)
















