Sumbardaily.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan aset perusahaan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum.
Upaya tersebut dilakukan melalui audiensi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi yang digelar pada Senin (27/7/2026).
Pertemuan itu menjadi bagian dari komitmen KAI Divre II Sumbar dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), khususnya dalam aspek kepatuhan hukum, mitigasi risiko, serta pengelolaan aset perusahaan.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala KAI Divre II Sumbar, Lutfi Wijaya, bersama Kepala Kejari Bukittinggi, Djamaluddin serta jajaran manajemen KAI Divre II Sumbar dan jajaran Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Kedua institusi membahas sejumlah hal strategis yang berkaitan dengan penguatan koordinasi kelembagaan, perlindungan aset perusahaan, hingga langkah pencegahan terhadap potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam aktivitas bisnis.
Tidak hanya membahas aspek perlindungan aset, audiensi tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta membuka peluang kerja sama sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.
Kepala KAI Divre II Sumbar, Lutfi Wijaya mengatakan, kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“KAI Divre II Sumbar senantiasa berkomitmen menjalankan setiap kegiatan usaha secara profesional, akuntabel, transparan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, kami berharap dapat memperkuat langkah-langkah preventif, memperoleh pendampingan hukum yang komprehensif, serta menciptakan kepastian hukum dalam setiap proses bisnis perusahaan. Sinergi ini juga menjadi bagian dari upaya kami dalam menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan aset perusahaan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan aman, andal dan berkelanjutan,” ujar Lutfi.
Menurut Lutfi, penguatan kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan dalam menghadapi berbagai tantangan hukum sekaligus memastikan seluruh proses bisnis KAI Divre II Sumbar berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, Kajari Bukittinggi, Djamaluddin menyambut positif langkah kerja sama yang dilakukan bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Ia menyampaikan bahwa Kejari Bukittinggi siap memberikan dukungan melalui tugas dan kewenangan yang dimiliki, terutama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada prinsipnya siap mendukung program-program PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimiliki, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penguatan sinergi, pemberian pendapat hukum, maupun langkah-langkah preventif merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam setiap penyelenggaraan kegiatan perusahaan. Kami berharap komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga memberikan manfaat bagi kedua institusi maupun masyarakat luas,” ungkap Djamaluddin.
Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak turut membahas sejumlah isu strategis terkait aspek hukum perusahaan, pengelolaan aset, mitigasi risiko hukum, serta kemungkinan kerja sama dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa sinergi dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat budaya kepatuhan di lingkungan perusahaan.
“Sinergi antara KAI Divre II Sumbar dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi diharapkan mampu membangun komunikasi dan koordinasi yang semakin efektif dalam penyelesaian berbagai aspek hukum perusahaan. Kolaborasi ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance, melindungi kepentingan perusahaan, serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai koridor hukum. Dengan demikian, KAI dapat terus menghadirkan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, profesional, dan terpercaya bagi masyarakat,” imbuh Reza. (*)
















