Keterbukaan Informasi Publik di KAI Divre II Sumbar, Ada Layanan Gratis hingga Ruang Disabilitas

Layanan PPID KAI Divre II Sumbar dengan fasilitas informasi publik dan pelayanan ramah penyandang disabilitas.

KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar) menyediakan layanan PPID melalui kanal tatap muka dan digital serta fasilitas pelayanan bagi penyandang disabilitas untuk memperluas akses informasi publik. (Dok. Humas KAI)

Sumbardaily.com - Akses terhadap informasi publik di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) tidak hanya dilakukan melalui penyediaan informasi perusahaan.

KAI Divre II Sumbar juga menyiapkan sejumlah fasilitas dan kanal layanan agar masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung maupun digital, termasuk menyediakan layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KAI Divre II Sumatera Barat memperkuat penerapan prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Sebagai badan publik, KAI Divre II Sumatera Barat memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan layanan tersebut dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Daerah. Di KAI Divre II Sumbar, PPID Pelaksana Daerah dipimpin Kepala Humas Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab dengan dukungan satu staf humas dan satu petugas pelayanan informasi.

PPID tersebut memiliki visi menjadi pengelola informasi yang informatif dan profesional. Adapun misinya adalah menyelenggarakan pelayanan informasi perusahaan yang akurat, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat selaku PPID Pelaksana Daerah, Reza Shahab mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Menurutnya, akses informasi yang terbuka juga berkaitan dengan upaya perusahaan membangun kepercayaan masyarakat.

“KAI Divre II Sumbar berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel. Berbagai kanal layanan kami sediakan agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Kami juga terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk menghadirkan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, sehingga setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh informasi publik,” katanya, Kamis (6/8/2026).

Salah satu penguatan yang dilakukan ialah melalui transformasi digital. KAI menyediakan website dan aplikasi mobile PPID sebagai sarana bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tanpa harus selalu datang ke kantor.

Digitalisasi tersebut ditujukan untuk membuat pelayanan lebih efektif, efisien, mudah dijangkau, serta menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi secara langsung dapat mendatangi Ruang Layanan Informasi Publik di Kantor KAI Divre II Sumbar, Jalan Stasiun Nomor 1, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

Selain datang langsung, permohonan dapat disampaikan melalui surat, email [email protected], layanan telepon maupun WhatsApp di nomor 0852-7900-2602.

KAI Divre II Sumatera Barat juga menyediakan akses melalui website ppid.kai.id/divre2 serta aplikasi mobile PPID KAI yang tersedia di Google Play Store.

Untuk layanan tatap muka, masyarakat dapat datang pada hari kerja. Layanan dibuka Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, sedangkan pada Jumat pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 16.30 WIB.

Tidak berhenti pada penyediaan kanal permohonan, KAI Divre II Sumatera Barat juga menyiapkan tiga fasilitas utama di kantor, yakni Ruang Informasi, Ruang Pelayanan Informasi, dan Ruang Pelayanan Disabilitas.

Ruang Informasi disediakan sebagai area tunggu sekaligus tempat masyarakat memperoleh informasi melalui media digital. Di dalamnya tersedia informasi mengenai prosedur pelayanan informasi publik dan berbagai informasi perusahaan.

Sementara Ruang Pelayanan Informasi digunakan untuk berbagai kebutuhan pelayanan, mulai dari konsultasi, pengajuan permohonan informasi hingga penyelesaian administrasi.

Hal yang menjadi perhatian ialah penyediaan Ruang Pelayanan Disabilitas. Fasilitas ini dilengkapi pendampingan petugas dan sarana pendukung, termasuk panduan berhuruf Braille.

Kehadiran fasilitas tersebut menunjukkan bahwa akses informasi tidak hanya diarahkan kepada masyarakat secara umum, tetapi juga memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas agar memiliki kesempatan yang setara.

Ruang pelayanan informasi juga dilengkapi berbagai dokumen dan sarana pendukung. Di antaranya formulir permohonan informasi, formulir pemberitahuan tertulis, formulir uji konsekuensi, formulir keberatan, formulir penolakan informasi, formulir registrasi permohonan informasi, formulir registrasi keberatan, company profile, bahan bacaan, dokumentasi kegiatan, serta media audio visual.

Media tersebut memuat informasi mengenai tata cara pelayanan informasi publik, profil perusahaan, layanan, dan produk KAI.

Untuk mengajukan permohonan, masyarakat cukup menyiapkan identitas, surat permohonan yang menjelaskan jenis informasi yang diperlukan, serta tujuan penggunaan informasi. Permohonan dapat disampaikan secara langsung ataupun menggunakan media elektronik.

Setelah permohonan diterima, petugas PPID melakukan registrasi dan memberikan tanda bukti penerimaan beserta nomor registrasi. Selanjutnya, permohonan diproses berdasarkan mekanisme pelayanan yang telah ditetapkan.

Ketentuan waktu pelayanan juga mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi publik diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Dalam kondisi tertentu, waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan disertai pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

KAI Divre II Sumbar juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya ketika menggunakan layanan permohonan informasi publik.

Reza menyebut seluruh layanan permohonan informasi publik tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

“Kami berharap keberadaan layanan PPID tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara KAI dan masyarakat. Melalui pelayanan informasi yang terbuka, akuntabel, dan mudah diakses, kami ingin terus membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perusahaan,” kata Reza.

Optimalisasi PPID tersebut menjadi bagian dari komitmen KAI Divre II Sumatera Barat dalam menghadirkan pelayanan informasi yang profesional, transparan, inklusif, dan mengikuti perkembangan teknologi.

Dengan tersedianya layanan tatap muka, kanal digital, aplikasi mobile, layanan WhatsApp, hingga fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, masyarakat memiliki sejumlah pilihan untuk memperoleh informasi publik.

"KAI Divre II Sumatera Barat menempatkan kemudahan akses, akurasi informasi, dan kesetaraan pelayanan sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan," imbuh Reza. (*)

Baca Juga

Petugas KAI Divre II Sumbar menyapa dan memberikan apresiasi kepada pelanggan di Stasiun Padang dalam kegiatan Sapa Pelanggan.
Sapa Pelanggan jadi Cara KAI Divre II Sumbar Dekatkan Diri dengan Masyarakat di HJK Padang ke-357 Tahun
Kepala KAI Divre II Sumbar Lutfi Wijaya bersama jajaran manajemen melakukan pemeriksaan jalur kereta api di petak Stasiun Padang–Teluk Bayur–Stasiun Bukit Putus untuk mengantisipasi gangguan perjalanan akibat cuaca ekstrem.
Hujan Deras Ancam Ganggu Perjalanan Kereta Api, KAI Divre II Sumbar Periksa Jalur Lintasan
Klinik Mediska KAI Divre II Sumatera Barat menyediakan layanan kesehatan bagi pekerja, keluarga pekerja, dan masyarakat.
Tak Hanya Urus Kereta, KAI Divre II Sumbar Kini jadi Andalan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Klinik Mediska KAI Divre II Sumatera Barat menyediakan layanan kesehatan bagi pekerja, keluarga pekerja, dan masyarakat.
Klinik Mediska Padang Layani 3.550 Peserta BPJS hingga Semester 1 2026
Puluhan peserta anak mengikuti Fashion Show Cilik di Sky Bridge Stasiun Bandara Internasional Minangkabau dengan memperagakan busana di hadapan dewan juri dan pengunjung.
Fashion Show Cilik KAI Divre II Sumbar, Lahirkan 10 Duta Cilik Baru
Penyerahan bantuan Program TJSL KAI Divre II Sumbar kepada penerima manfaat di Sumatera Barat sebagai dukungan terhadap pendidikan, rumah ibadah dan lingkungan.
KAI Divre II Sumbar Gelontorkan Rp77 Juta Dana TJSL, Lapangan Sekolah hingga Rumah Ibadah jadi Prioritas