Sumbardaily.com, Padang – Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan struktur baru Kabinet Merah Putih melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 21 Oktober 2024.
Perpres ini mengatur penataan tugas dan fungsi kementerian negara untuk periode 2024-2029.
Dalam struktur baru tersebut, Kabinet Merah Putih memiliki total 48 kementerian yang dikoordinasikan oleh tujuh Kementerian Koordinator (Kemenko).
Perubahan signifikan terlihat dari pembentukan Kemenko baru, yaitu Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Kemenko Bidang Pangan.
Beberapa kementerian mengalami pemisahan untuk mengoptimalkan kinerja, seperti Kemenkumham yang kini terbagi menjadi tiga kementerian terpisah: Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kemendikbudristek juga dipecah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.
Perpres ini juga mengatur pembagian koordinasi antar kementerian. Kemenko Polhukam akan mengkoordinasikan enam kementerian termasuk Kemendagri dan Kemenlu, serta institusi penting seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Kemenko Perekonomian bertanggung jawab mengkoordinasikan tujuh kementerian, termasuk Kemenaker, Kemenperin, dan Kementerian BUMN.
Sementara itu, Kemenko PMK mengkoordinasikan delapan kementerian, meliputi Kemenag, kementerian-kementerian pendidikan, dan Kemenkes.
Bidang pembangunan kewilayahan berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, yang membawahi lima kementerian termasuk ATR/BPN dan Kementerian PUPR.
Kemenko Pemberdayaan Masyarakat mengkoordinasikan enam kementerian, termasuk Kemensos dan Kementerian Koperasi.
Adapun Kemenko Pangan bertanggung jawab atas koordinasi empat kementerian serta Badan Pangan Nasional dan Badan Gizi Nasional.
Perubahan struktural lainnya adalah pembubaran Sekretariat Kabinet, yang fungsinya diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara.
"Seluruh tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet akan diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," demikian bunyi Perpres tersebut.
Terkait masa transisi, perpres ini mengatur bahwa seluruh pegawai yang menduduki jabatan sesuai nomenklatur di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya hingga ada pengaturan baru.
Penataan organisasi seluruh kementerian dan lembaga harus rampung paling lambat 31 Desember 2024.
Perpres 139/2024 ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan di Jakarta, 21 Oktober 2024, menjadi landasan hukum bagi struktur dan tata kerja Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Kemekementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
- Kementerian Sekretariat Negara;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Hukum;
- Kementerian Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Kementerian Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;.
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Kementerian Transmigrasi;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Komunikasi dan Digital;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kementerian Koperasi;
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Kementerian Pariwisata;
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Komunikasi dan Digital; Kejaksaan Agung Republik Indonesia; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan Kementerian Hukum; Kementerian Hak Asasi Manusia; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan: Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Pariwisata.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan: Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Kebudayaan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; Kementerian Transmigrasi; Kementerian Perhubungan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan: Kementerian Sosial; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; Kementerian Koperasi; Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif.
Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan: Kementerian Pertanian; Kementerian Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; Badan Pangan Nasional; Badan Gizi Nasional. (red)















