Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf usai Sebut Wartawan 'Londo Ireng'

Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf usai Sebut Wartawan 'Londo Ireng'

Presiden Prabowo Subianto (Foto: BPMI Setpres)

Sumbardaily.com - Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah menyebut wartawan sebagai "Londo Ireng" dalam pidatonya. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis sekaligus berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Sikap tersebut tertuang dalam pernyataan bersama yang ditandatangani enam organisasi pers. Dalam dokumen yang dikutip dari rilis AJI Indonesia Minggu (26/7/2026), para organisasi jurnalis menilai pelabelan terhadap wartawan tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Dalam pernyataan itu dijelaskan, istilah "Londo Ireng" disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pidato pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026.

Saat berpidato, Presiden menyebut "Londo Ireng" masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan Indonesia. Pada bagian pidato yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilai terus menyebarkan narasi negatif mengenai Indonesia.

Organisasi pers menilai penyebutan tersebut tidak hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga mendelegitimasi kerja jurnalistik yang selama ini dijalankan berdasarkan aturan hukum dan kode etik.

"Dalam konteks sejarah Indonesia, 'londo ireng' merupakan istilah peyoratif yang digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri," demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.

Dokumen itu juga menjelaskan bahwa di berbagai daerah, istilah tersebut berkembang menjadi sebutan bagi pihak yang dianggap sebagai antek penjajah, kolaborator, atau orang yang dinilai lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan nasional.

Menurut organisasi pers, penggunaan istilah tersebut memiliki konotasi yang sangat negatif ketika dikaitkan dengan profesi wartawan. Sebab, pelabelan itu dianggap menyiratkan bahwa jurnalis berpihak kepada kepentingan asing atau mengkhianati bangsanya sendiri.

Padahal, mereka menegaskan wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, negara memiliki kewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.

Selain itu, organisasi pers menilai tuduhan terhadap profesi jurnalis tidak memiliki dasar yang kuat. Wartawan bekerja untuk menyampaikan fakta kepada masyarakat, bukan menjalankan kepentingan negara lain.

"Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ)," demikian kutipan dalam pernyataan tersebut.

Mereka juga mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari praktik demokrasi. Media dan jurnalis menjalankan fungsi kontrol publik agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih baik.

Menurut organisasi pers, pernyataan Presiden berpotensi menciptakan tekanan terhadap media, khususnya ketika jurnalis menyampaikan pemberitaan yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.

"Pernyataan ini tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi," bunyi pernyataan bersama tersebut.

Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa alih-alih memperbaiki kebijakan yang mendapat kritik, pemerintah justru dinilai menyerang jurnalis. Organisasi pers menegaskan kritik merupakan bagian yang wajar dalam sistem demokrasi dan media memiliki fungsi sebagai pengawas sekaligus corong kepentingan publik.

Pernyataan bersama tersebut juga menyinggung bahwa ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan sikap yang dinilai tidak bersahabat terhadap jurnalis. Organisasi pers menyebut sebelumnya Presiden juga pernah mengusir jurnalis ketika sedang berpidato.

Mereka menilai perlakuan tersebut dapat memengaruhi citra Indonesia di mata dunia karena dianggap menunjukkan sikap yang tidak mendukung kebebasan pers.

Atas dasar itu, enam organisasi pers mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, Presiden Prabowo Subianto diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah "Londo Ireng" yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.

Kedua, Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Ketiga, pemerintah didesak menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang bersifat kritis.

Keempat, Presiden beserta jajarannya diminta menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kebebasan pers.

Pernyataan bersama yang diterbitkan di Jakarta pada 25 Juli 2026 itu ditandatangani enam organisasi, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN). (*)

Baca Juga

AJI Indonesia Kecam Intimidasi Jurnalis di Pulau Obi dan Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan
AJI Indonesia Kecam Intimidasi Jurnalis di Pulau Obi dan Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan
Pemerintah Siapkan BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30-200 GT
Pemerintah Siapkan BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30-200 GT
B50 Resmi Diluncurkan, Indonesia Setop Impor Solar dan Hemat Devisa Rp170 Triliun
B50 Resmi Diluncurkan, Indonesia Setop Impor Solar dan Hemat Devisa Rp170 Triliun
Resmikan Jalan Daerah Se-Indonesia, Presiden Prabowo Siapkan Dukungan Infrastruktur hingga Desa
Resmikan Jalan Daerah Se-Indonesia, Presiden Prabowo Siapkan Dukungan Infrastruktur hingga Desa
Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Siapkan Strategi Besar Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Siapkan Strategi Besar Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Kakak Kandung Presiden Prabowo Ikut Tanam Pohon Andalas di Unand
Kakak Kandung Presiden Prabowo Ikut Tanam Pohon Andalas di Unand