Melanggar aturan, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.
WNA asal Malaysia tersebut berinisial A (16). Dia dideportasi Kamis (17/11/2022) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“WNA ini melanggar aturan keimigrasian makanya kita deportasi,” kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Ezardy Syamsoe.
Baca Juga:
Kawasan Pabrik Indarung 1 Ditetapkan jadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi
Ezardy menjelaskan, A melanggar aturan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan aturan itu, WNA pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal akan dikenakan tindakan deportasi.
“WNA tersebut kita deportasi ke Kuala Lumpur dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ-208 sekitar pukul 14.35 WIB,” sebut Ezardy. (ik)