Sumbardaily.com, Padang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang resmi menerapkan tarif baru paspor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Padang, Tedi Hartadi Wibowo, merinci detail tarif baru yang mulai diberlakukan pada 17 Desember 2024. Terdapat dua kategori utama yaitu paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik (E-Paspor) dengan pilihan masa berlaku.
Rincian tarif paspor baru adalah Paspor Biasa Non-Elektronik: masa berlaku 5 tahun Rp350.000, masa berlaku 10 tahun Rp650.000. Sedangkan Paspor Elektronik (E-Paspor) masa berlaku 5 tahun Rp650.000, masa berlaku 10 tahun Rp950.000.
Penting untuk dicatat, paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan berdomisili di wilayah Indonesia.
"Saat ini, tarif baru diberlakukan untuk layanan prioritas, meliputi lansia 60 tahun ke atas dan anak di bawah 5 tahun, dengan kemudahan tanpa antrian online," jelas Tedi Hartadi Wibowo.
Masyarakat yang ingin mengurus paspor dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mpaspor. Bagi pemohon yang telah mendaftar sebelum 17 Desember, proses akan diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya.
Variasi masa berlaku dan tarif ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam memilih jenis paspor sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing. (red)
















