Sumbardaily.com, Padang - Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Padang mencatat 47 tindakan administratif keimigrasian (TAK), termasuk 24 deportasi dan 22 penangkalan terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan.
Kepala Kantor Imigrasi Padang, Murdo Danang Laksono, menjelaskan bahwa langkah deportasi dilakukan setelah proses pemeriksaan dan pembuktian yang ketat.
“Penindakan ini bukan hanya soal sanksi, melainkan menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum di wilayah kerja kami,” ujarnya dalam refleksi akhir tahun, Rabu (24/12/2025).
Selain deportasi dan penangkalan, jajaran Imigrasi Padang melakukan 44 kegiatan intelijen dan 28 operasi sepanjang tahun. Upaya pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di 11 kabupaten dan kota serta tiga kali operasi gabungan lintas instansi.
"Pendekatan ini diharapkan mencegah pelanggaran sejak dini, terutama terkait penyalahgunaan izin tinggal," katanya.
Di tengah penegakan hukum yang diperketat, pelayanan publik tetap menunjukkan kinerja positif. Sejak 1 Januari hingga 18 Desember 2025, total permohonan paspor mencapai 44.433 berkas.
Paspor elektronik 48 halaman mendominasi dengan 39.655 berkas, disusul paspor biasa 48 halaman (4.728 berkas) dan paspor biasa 24 halaman (50 berkas).
Tujuan penggunaan paspor masih didominasi wisata (29.832 permohonan), diikuti umrah (7.134), haji (1.006), dan belajar (802).
"Tren ini mencerminkan meningkatnya mobilitas masyarakat setelah pandemi Covid-19 dan membaiknya kepercayaan terhadap layanan keimigrasian," kata Danang.
Untuk layanan izin tinggal, total permohonan (VOA, ITK, dan ITAS online) tercatat 11.523. Perpanjangan ITK mencapai 825 permohonan, terdiri atas 597 perpanjangan VOA dan 228 ITK. Sementara itu, perpanjangan ITAS berjumlah 291 dan ITAP 20.
Tujuan izin tinggal terbanyak berasal dari pariwisata (11.583 orang), disusul tenaga kerja (368) dan pelajar (295). Tiga negara penyumbang pemohon terbesar adalah Australia (2.925 orang), Amerika Serikat (1.565), dan Malaysia (1.535).
Aktivitas perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) menunjukkan angka tinggi.
Di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) tercatat 239.883 kedatangan dan 242.559 keberangkatan.
Sementara itu, Pelabuhan Teluk Bayur mencatat 6.663 kedatangan dan 7.256 keberangkatan. Total perlintasan sepanjang periode tersebut mencapai 496.361 keberangkatan.
Dari sisi fiskal, Kantor Imigrasi Padang membukukan PNBP sebesar Rp41,89 miliar, atau 194 persen dari target Rp21,59 miliar.
Kontributor terbesar berasal dari penerbitan paspor (Rp37,48 miliar), disusul visa (Rp1,92 miliar), izin keimigrasian dan re-entry permit (Rp1,56 miliar) serta layanan lainnya (Rp912 juta).
Realisasi anggaran mencapai 94,49 persen dari pagu Rp11,78 miliar, dengan realisasi Rp11,13 miliar. Kinerja ini dipandang efisien karena tetap mendukung peningkatan layanan dan pengawasan.
Selama 2025, Imigrasi Padang meraih sejumlah apresiasi, antara lain pengelolaan majalah terbaik pada Anugerah Humas Indonesia (AHI), serta penghargaan terbaik kedua dan terbaik ketiga dalam implementasi Digipay untuk pengembangan UMKM Semester I 2025. (adl)















