Sumbardaily.com - Membayar pajak kendaraan bermotor tidak selalu identik dengan kewajiban dan sanksi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mencoba pendekatan berbeda dengan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Gebyar Pajak Kota Padang.
Program tersebut digelar di kawasan Car Free Day depan Kantor Gubernur Sumbar, Minggu (30/8/2026) pagi. Tak sekadar menghadirkan undian berhadiah, kegiatan ini diarahkan sebagai sarana edukasi untuk mendorong masyarakat lebih sadar dan tertib membayar pajak kendaraan bermotor.
Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Maigus Nasir mengapresiasi pelaksanaan Gebyar Pajak Kota Padang yang digelar Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.
Menurutnya, pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang patuh dapat menjadi pendekatan positif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
"Gebyar Pajak ini sangat tepat dilakukan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya pajak bagi pembangunan daerah. Selama ini kita lebih mendorong masyarakat dengan punishment. Hari ini ada inovasi dengan memberikan reward dan ini luar biasa," katanya.
Menurut Maigus, pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak perlu terus dilakukan dengan pendekatan yang mampu membangun kesadaran, bukan semata-mata melalui sanksi atau denda.
Ia menilai Kota Padang sebagai ibu kota Provinsi Sumbar memiliki posisi penting dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kota Padang diharapkan dapat menjadi contoh dalam membangun budaya tertib membayar pajak.
Pemberian reward, kata Maigus, merupakan salah satu inovasi yang layak dikembangkan. Masyarakat yang memenuhi kewajibannya tepat waktu diberikan apresiasi sehingga muncul dorongan untuk terus menjaga kepatuhan.
Pendekatan tersebut sekaligus menjadi alternatif dari pola yang selama ini lebih banyak menggunakan punishment berupa sanksi atau denda bagi masyarakat yang terlambat memenuhi kewajibannya.
"Mudah-mudahan Gebyar Pajak tahun ini dapat menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk semakin tertib dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kami juga mengimbau warga Kota Padang untuk semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak tepat waktu," katanya.
Gebyar Pajak Kota Padang menyediakan sejumlah hadiah bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Hadiah yang disiapkan antara lain empat hadiah perjalanan umroh, tiga sepeda motor listrik, emas seberat lima gram, serta berbagai hadiah lainnya.
Namun, hadiah utama tersebut tidak diberikan tanpa syarat. Kepala Bapenda Sumbar Al Amin menjelaskan terdapat ketentuan khusus bagi wajib pajak yang ingin mengikuti undian hadiah utama.
“Salah satu syarat untuk mengikuti undian hadiah utama adalah wajib pajak telah membayar pajak kendaraan bermotor selama tiga tahun berturut-turut tanpa terlambat, yakni sejak 2024 hingga 2026. Gebyar Pajak di Kota Padang merupakan pelaksanaan kedua di tingkat kabupaten/kota setelah sebelumnya digelar di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel)," katanya.
Ketentuan tersebut membuat Gebyar Pajak tidak hanya menjadi momentum pembagian hadiah. Program itu juga memberikan insentif bagi masyarakat untuk mempertahankan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara konsisten.
Al Amin menerangkan hadiah utama yang disediakan dalam kegiatan tersebut berasal dari kontribusi sejumlah pihak. Tiga hadiah perjalanan umroh merupakan hasil cost sharing (bagi hasil) antara Pemerintah Kota (Pemko) Padang dengan UPTD PPD Samsat Sumbar di Padang.
Sementara satu hadiah perjalanan umroh lainnya berasal dari Jamkrida. Tiga sepeda motor listrik disediakan oleh Bank Nagari, sedangkan hadiah emas seberat lima gram berasal dari Jasa Raharja. (*)
















