Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) sepakat mengambil keputusan untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan diambil dalam rapat paripurna DPRD setempat, baru-baru ini. Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar memimpin rapat paripurna tersebut menjelaskan, Ranperda tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menurut Irsyad, Undang-Undang tersebut telah ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.
Materi dalam Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengacu kepada Rancangan Peraturan pemerintah tersebut.
”RPP tersebut tidak ada perubahan sampai ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023. Baik dari segi pokok-pokok kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, meliputi restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis tetribusi, serta pengenaan opsen,” terang Irsyad.
Irsyad menjelaskan, kebijakan pengenaan Opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dengan kebupaten/kota dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak MBLB.
Baca Juga:
Penegakan Hukum di Sumbar Tidak Mengesampingkan Nilai ABS-SBK
Pengenaan Opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
“Selanjutnya UU dan PP juga menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan Perda, Perkada dan atau peraturan lainnya dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi, termasuk sistem dan prosedur pemungutan dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah,” papar Irsyad.
Selain itu, lanjut Irsyad, ketentuan mengenai pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam Ranperda tersebut juga telah mengatur mengenai pelaksanaan bagi hasil pajak dan penerimaan pajak yang diarahkan penggunaannya.
Restrukturisasi pajak yang dilakukan dengan memberikan kewenangan opsen atas PKB dan BBNKB membuat kewajiban pemerintah provinsi hanya membagihasilkan PAP, PBBKB dan pajak rokok.
Kemudian, penerimaan atas pelayanan objek retribusi yang dipungut dan dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dicatat sebagai retribusi.
Namun penggunaan penerimaan tersebut bisa langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
“Selain itu, seluruh pungutan atas pemanfaatan barang milik daerah menjadi bagian dari retribusi jasa usaha pemanfaatan aset daerah,” terang Irsyad.
Irsyad menambahkan, pendaftaran wajib pajak juga merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Terutama bila dilakukan secara sederhana sebagai salah satu langkah simplifikasi administrasi perpajakan.
“Untuk itu pemerintah daerah hanya dapat menerbitkan satu Nomor Peserta Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk seluruh jenis pajak, yang dihubungkan dengan NIK untuk wajib pajak orang pribadi dan nomor induk berusaha untuk wajib pajak badan usaha,” ujar Irsyad.
Ranperda tersebut menurut Irsyad, juga memuat pengaturan pelaksanaan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi.
Diantaranya mengenai mekanisme pemberian dukungan intensif, penyesuaian tarif, di samping pemerintah daerah perlu mengedepankan penggalian potensi pajak secara optimal. Salah satunya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama tersebut diharapkan menjadi langkah optimalisasi pemanfaatan data-data yang semakin memiliki peran vital dalam mendorong peningkatan kinerja fiskal pemerintah daerah,” kata Irsyad. (rel)
















