Sumbardaily.com - Polemik pernyataan Pegiat Media Sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait Sumatera Barat (Sumbar) berujung pada langkah hukum. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai menyerang masyarakat provinsi tersebut.
Laporan tersebut dilayangkan setelah video pidato Abu Janda beredar luas di media sosial. Dalam pidato itu, Abu Janda menyinggung sejumlah wilayah di Indonesia yang menurutnya memiliki tingkat intoleransi tinggi terhadap umat Kristen. Sumatera Barat menjadi salah satu daerah yang disebut.
Kontroversi semakin memanas ketika Abu Janda mengaitkan kata “barbar” dengan (Sumbar) dan Jawa Barat (Jabar). Ucapan itu memicu reaksi keras dari masyarakat Minang dan organisasi perantau Minang di berbagai daerah.
DPP IKM kemudian mengambil langkah hukum dengan resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena ucapan Abu Janda dinilai telah melukai masyarakat Minangkabau serta berpotensi memicu perpecahan sosial.
“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujarnya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026) siang.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi sekadar perbedaan pandangan atau kritik terhadap suatu daerah. Ia menilai ucapan Abu Janda telah masuk ke ranah yang dapat memunculkan stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, DPP IKM berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan objektif tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun.
“Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Menurut Defrizal, objek laporan adalah pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di luar negeri, tepatnya di Philadelphia, Amerika Serikat.
“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” ujar Defrizal.
Ia menyoroti penggunaan istilah “barbar” yang dinilai memiliki makna sangat negatif jika dilekatkan pada kelompok masyarakat tertentu.
“Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ucap Defrizal.
Menurut Defrizal, istilah tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yang tidak sederhana dan dapat menimbulkan stigma serius terhadap masyarakat yang disebut.
“Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” katanya.
Dalam laporan tersebut, DPP IKM menyerahkan barang bukti berupa video pidato Abu Janda berdurasi sekitar sembilan menit. Video itu diketahui berasal dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”.
DPP IKM berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara terbuka, profesional, dan proporsional.
“Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan,” pungkasnya.
Langkah hukum yang ditempuh DPP IKM disebut sebagai bentuk respons terhadap pernyataan yang dianggap dapat memicu gesekan antar daerah dan antar umat beragama di Indonesia.
Sebelumnya, Abu Janda dalam sebuah forum menyampaikan pandangannya mengenai kasus intoleransi di Indonesia. Ia menyebut kasus intoleransi dalam tiga tahun terakhir banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat.
“Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif, banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah,” kata Abu Janda.
Tidak hanya itu, Abu Janda juga menyinggung adanya unsur “barbar” ketika membicarakan Sumatera Barat dan Jawa Barat.
“Nah itu (kasus intoleran) yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar gitu,” ujar Abu Janda.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi viral dan menuai kecaman dari berbagai kalangan. DPP IKM menilai ucapan itu tidak arif serta dapat memperburuk hubungan sosial di tengah masyarakat yang majemuk. (*)















