Dapat Restorative Justice dari Kejari Padang, Pelaku Percobaan Pencurian Ini Bebas

Dapat Restorative Justice dari Kejari Padang, Pelaku Percobaan Pencurian Ini Bebas

Kepala Kejari Padang M Fatria saat memberikan retorative justice kepada Ricky Elfebriyali, Kamis (29/9/2022). Dengan adanya restorative justice ini, Ricky bebas dari segala tuntutan hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyelesaikan kasus dugaan percobaan pencurian melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Dengan restorative justice ini, Ricky Elfebriyali sebagai tersangka, akhirnya bebas dari segala tuntutan hukum dalam kasus tersebut.

Kepala Kejari Padang M Fatria mengatakan, ada beberapa pertimbangan pihaknya mengambil langkah penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana dan denda tidak lebih dari lima tahun. Lalu, antara pelaku dan korban telah damai.

“Korban telah memaafkan pelaku. Karena pelaku tidak ada mencuri satu pun barang milik korban,” ujar Fatria di Kantor Kejari Padang, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:

Tingkatkan Kepatuhan Program Jaminan Sosial, BPJAMSOSTEK-Kejati Sumbar Jalin Kerja Sama

Wulan Guritno Posting Video Kamar Anak, Netizen: Tetap Lebih Nyaman Kamar Mamanya

Menurut Fatria, Kejari Padang akan terus berupaya mengambil langkah restorative justice untuk kasus yang berpotensi selesai melalui program yang diinisiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin itu.

“Hukuman penjara dalam waktu lama tidak selalu berakhir baik. Apalagi, dalam kasus ini korban masih berusia 19 tahun. Masa depannya masih panjang,” kata Fatria.

Kasus dugaan percobaan pencurian ini terjadi Senin (8/8/2022) di rumah korban Komplek Talago Permai, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Ricky nekad memasuki rumah korban dan berniat mencuri barang berharga seperti HP dan laptop. Namun belum berhasil mencuri, korban memergoki aksi Ricky tersebut.

Korban lalu memanggil warga setempat dan membawa Ricky ke pos pemuda. Salah satu warga lalu menghubungi pihak kepolisian agar Ricky diproses secara hukum. (red)

Baca Juga

Vonis Bebas Dibatalkan MA, Koruptor Gedung Taman Budaya Sumbar Jalani Hukuman
Vonis Bebas Dibatalkan MA, Koruptor Gedung Taman Budaya Sumbar Jalani Hukuman
Kejari Padang Limpahkan 1.005 Perkara ke Pengadilan, Didominasi Narkoba
Kejari Padang Limpahkan 1.005 Perkara ke Pengadilan, Didominasi Narkoba
Kejari Padang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Pidana, Hadirkan Restoratif Justice Inovatif
Kejari Padang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Pidana, Hadirkan Restoratif Justice Inovatif
Kejari Padang Sita Rp455 Juta dalam Kasus Korupsi Bank BRI
Kejari Padang Sita Rp455 Juta dalam Kasus Korupsi Bank BRI
Kejari Padang Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Melalui Restorative Justice
Kejari Padang Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Melalui Restorative Justice
Terpidana Korupsi Dana Hibah KONI Padang Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp948 Juta
Terpidana Korupsi Dana Hibah KONI Padang Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp948 Juta