Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyelesaikan kasus dugaan percobaan pencurian melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Dengan restorative justice ini, Ricky Elfebriyali sebagai tersangka, akhirnya bebas dari segala tuntutan hukum dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Padang M Fatria mengatakan, ada beberapa pertimbangan pihaknya mengambil langkah penyelesaian perkara melalui restorative justice.
Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana dan denda tidak lebih dari lima tahun. Lalu, antara pelaku dan korban telah damai.
“Korban telah memaafkan pelaku. Karena pelaku tidak ada mencuri satu pun barang milik korban,” ujar Fatria di Kantor Kejari Padang, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Program Jaminan Sosial, BPJAMSOSTEK-Kejati Sumbar Jalin Kerja Sama
Wulan Guritno Posting Video Kamar Anak, Netizen: Tetap Lebih Nyaman Kamar Mamanya
Menurut Fatria, Kejari Padang akan terus berupaya mengambil langkah restorative justice untuk kasus yang berpotensi selesai melalui program yang diinisiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin itu.
“Hukuman penjara dalam waktu lama tidak selalu berakhir baik. Apalagi, dalam kasus ini korban masih berusia 19 tahun. Masa depannya masih panjang,” kata Fatria.
Kasus dugaan percobaan pencurian ini terjadi Senin (8/8/2022) di rumah korban Komplek Talago Permai, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Ricky nekad memasuki rumah korban dan berniat mencuri barang berharga seperti HP dan laptop. Namun belum berhasil mencuri, korban memergoki aksi Ricky tersebut.
Korban lalu memanggil warga setempat dan membawa Ricky ke pos pemuda. Salah satu warga lalu menghubungi pihak kepolisian agar Ricky diproses secara hukum. (red)