Tingkatkan Kepatuhan Program Jaminan Sosial, BPJAMSOSTEK-Kejati Sumbar Jalin Kerja Sama

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbar Riau jalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Kerja sama tersebut bentuk sinergi antar kedua lembaga dalam mendorong program strategis nasional.

Sekaligus dalam rangka penegakan kepatuhan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Khususnya terkait kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yusron, pihaknya akan berusaha mengoptimalkan kewenangan melalui upaya hukum. Baik terhadap pemberi kerja maupun perusahaan yang tak patuh, agar memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundangan.

“Terhadap pemberi kerja atau perusahaan yang tidak patuh, maka kejaksaan akan melakukan upaya-upaya hukum secara persuasif,” ungkap Yusron, Rabu (21/9/2022).

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau, Eko Yuyulianda mengapresiasi Kejati Sumbar dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Eko mengungkap, kerja sama ini menjadi salah satu penguatan dukungan pembentukan Forum Kepatuhan JAMSOSTEK di Sumbar. Hal ini sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JAMSOSTEK.

“Tujuannya menjamin perlindungan program jaminan sosial pada peserta, baik pekerja maupun pemberi kerja dari risiko sosial ekonomi. Sekaligus mendorong regulasi dan kebijakan antar lembaga di Sumbar dalam peningkatan kepatuhan pemberi kerja,” sebut Eko.

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 19  ayat 1 dan 2, pemberi kerja wajib memungut dan menyetorkan iuran yang menjadi beban peserta. Baik dari pekerja maupun pemberi kerja itu sendiri.

Baca Juga:

5 Cara Ampuh Berhenti Merokok Selamanya

Jalur Penerbangan Internasional Kuala Lumpur-Padang Kembali Buka Mulai 1 Oktober

Apabila pemberi kerja tidak menjalankan, akan ada sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Selain itu sanksi pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar.

Eko melanjutkan, selain berdampak negatif bagi perusahaan, hal ini juga berdampak negatif bagi para pekerja. Pasalnya, pekerja tidak akan mendapatkan manfaat hak pekerja secara maksimal.

“Bila terjadi kecelakaan kerja, maka pihak perusahaan terlebih dulu menanggung biaya pengobatan. Bila ada tenaga kerja yang meninggal dunia, maka pembayaran santunan kematian tidak dapat dilakukan sebelum pihak perusahaan melunasi tunggakan iuran,” kata Eko.

“Selain itu, tenaga kerja tidak dapat mencairkan dana JHT sebelum pihak perusahaan melunasi tunggakan iuran. Serta tidak akan dapat pengembangan dana JHT secara maksimal” tambah Eko.

Lebih lanjut Eko mengimbau para pemberi kerja agar lebih taat aturan dan menjalankan kewajiban. Sementara pekerja agar lebih peduli terhadap perlindungan  jaminan sosial agar bisa mendapatkan hak-hak normatif secara maksimal.

Senada, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Padang Tetty Widayantie berharap, kerja sama antara BPJAMSOSTEK dan Kejati bisa memastikan seluruh hak-hak pekerja terpenuhi sesuai undang-undang.

“Melalui kerja sama ini, kami harap juga bisa meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja di Kota Padang yang belum menjalankan kewajibannya. Baik dalam mendaftarkan pekerjanya maupun melakukan pembayaran iuran secara tertib,” tutup Tetty. (red)

Baca Juga

Senam Badunsanak, Inovasi Kejati Sumbar Perkuat Hubungan Antar Lembaga
Senam Badunsanak, Inovasi Kejati Sumbar Perkuat Hubungan Antar Lembaga
Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Masuk Tahap Penuntutan
Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Masuk Tahap Penuntutan
Pemko Solok Terbitkan SE Optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan, Pengusaha Wajib Daftar
Pemko Solok Terbitkan SE Optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan, Pengusaha Wajib Daftar
Kasus Korupsi Rp 27 Miliar Tol Padang-Pekanbaru: 4 Tersangka Ditahan
Kasus Korupsi Rp 27 Miliar Tol Padang-Pekanbaru: 4 Tersangka Ditahan
Praktisi Hukum Suharizal Nilai Ada Kejanggalan Penghentian Kasus Korupsi BPBD Sumbar
Praktisi Hukum Suharizal Nilai Ada Kejanggalan Penghentian Kasus Korupsi BPBD Sumbar
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi BPBD Sumbar Dihentikan, Ini Alasannya
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi BPBD Sumbar Dihentikan, Ini Alasannya