Buka Siang Hari, Rumah Makan di Pasar Raya Padang Ditegur Satpol PP

Buka Siang Hari, Rumah Makan di Pasar Raya Padang Ditegur Satpol PP

Satpol PP Padang menegur pelaku usaha rumah makan yang buka siang hari di Pasar Raya Padang selama Ramadan, sesuai Surat Imbauan Wali Kota Padang. (Foto: Dok Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Merespon adanya laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah rumah makan yang masih beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan. Peninjauan dilakukan di kawasan Pasar Raya Padang pada Minggu pagi (2/3/2025).

Tim Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Eka Putra Irwandi, melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pemilik usaha kuliner yang masih membuka layanan di siang hari selama bulan puasa.

"Kami mengingatkan kepada seluruh pemilik rumah makan agar mematuhi Surat Imbauan Walikota Padang Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadan tahun 1446 H/2025 M," ujar Eka.

Ia menjelaskan bahwa dalam surat imbauan tersebut, tepatnya pada poin ke-5, telah diatur dengan jelas bahwa jam operasional untuk usaha rumah makan dan sejenisnya baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB selama bulan Ramadan.

Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas Satpol PP tidak langsung memberikan sanksi kepada pelanggar. Mereka lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang pentingnya menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Kami mengimbau agar seluruh pelaku usaha rumah makan dan sejenisnya untuk mematuhi aturan dan imbauan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Padang. Ini semua demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang selama bulan suci Ramadan," tegas Eka.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan seluruh warga Kota Padang dapat saling menghormati dan menghargai dalam menjalankan ibadah masing-masing. (red)

Baca Juga

Apel gabungan Satpol PP Kota Padang dirangkai serah terima dan perkenalan pejabat baru di Mako Satpol PP Padang.
Satpol PP Padang Punya Pejabat Baru, Operasional Kini tak Terkendala Lagi
Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum kawasan Jati, Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang Timur.
Kawasan Jati Ditata, Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Fasum
Personel Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas drainase Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah.
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase, Dinilai Langgar Aturan
Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan lapak pedagang kaki lima yang ditinggalkan di atas trotoar kawasan Pasar Alai, depan Puskesmas Alai, saat kegiatan penertiban fasilitas umum.
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Pasar Alai, Fasilitas Umum Dikembalikan ke Fungsinya
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Kuasai Jalan dan Trotoar, Ini Temuannya
Petugas UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang melakukan penyegelan salah satu petak toko yang menunggak retribusi di kawasan Pasar Raya Barat.
Penyegelan 44 Toko di Pasar Raya Padang, Pedagang Langsung Lunasi Retribusi