BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Petani Solok, Ahli Waris Terima Rp 42 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Petani Solok, Ahli Waris Terima Rp 42 Juta

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Freepik)

Sumbardaily.com, Solok – Program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali membuktikan perannya sebagai perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. Seorang ahli waris petani di Kota Solok menerima santunan senilai Rp 42 juta, setelah peserta program tersebut, almarhum Fadri, meninggal dunia pada 28 Agustus 2025.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, bersama Kepala Dinas Pertanian Kota Solok, Ade Kurniati, beserta jajaran, pada Kamis (23/10/2025). Kegiatan itu menjadi bentuk kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Solok dalam memperluas cakupan perlindungan bagi petani dan buruh tani di daerah tersebut.

“Kami tiada pernah henti menyampaikan edukasi dan informasi kebaikan kepada masyarakat tentang program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya,” ujar Maulana Anshari Siregar.

Perlindungan Bagi Pekerja Sektor Informal

Menurut Maulana, almarhum Fadri yang berprofesi sebagai petani dan buruh bongkar muat telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen Perisai sejak 7 November 2024. Selama sembilan bulan menjadi peserta, Fadri rutin mendapatkan perlindungan program hingga wafat. Proses pengajuan klaim santunan dilakukan pada 29 September 2025 dan selesai dicairkan pada 2 Oktober 2025.

“Bersama Ibu Kadis Pertanian Kota Solok, kami menyerahkan secara simbolis manfaat program Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta yang sudah dibayarkan kepada ahli waris,” kata Maulana.

Santunan tersebut diterima oleh Desiana Dairoza (62), ahli waris sekaligus istri almarhum yang belum memiliki anak. Meski kehilangan, Desiana mengaku bersyukur atas kepesertaan almarhum dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ia berniat menggunakan uang santunan itu untuk melaksanakan ibadah umrah dan badal umrah bagi almarhum.

“Alhamdulillah, ahli waris berniat menggunakan uang santunan tersebut untuk melaksanakan ibadah umrah dan badal umrah bagi almarhum. Ini menjadi bukti bahwa manfaat program ini tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga memiliki nilai keagamaan yang tinggi,” tutur Maulana.

Sinergi BPJS dan Pemerintah Daerah

Kepala Dinas Pertanian Kota Solok, Ade Kurniati, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian yang diberikan kepada para petani dan pekerja sektor pertanian. Ia menilai program tersebut menjadi bentuk perlindungan sosial yang sangat penting bagi masyarakat di ekosistem pertanian.

Ade juga mengajak seluruh petani, buruh tani, dan masyarakat di bawah koordinasi dinasnya agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen Perisai. Dengan demikian, setiap pekerja dapat terlindungi dari berbagai risiko sosial ekonomi.

Menutup penyerahan santunan tersebut, Maulana mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Solok, khususnya Dinas Pertanian dan Pangan, atas sinergi yang terus dibangun. Ia berharap, kerja sama lintas sektor ini dapat memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja informal di wilayah Solok.

“Terima kasih kepada Ibu Kadis atas dukungan dan himbauannya agar semua petani, buruh tani, serta masyarakat di lingkungan pertanian segera menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen Perisai. Karena, seperti pepatah Minang, ‘untung sepanjang jalan, malang sakijok mato,’ artinya perlindungan itu penting sebelum musibah datang,” ujar Maulana.

Program BPJS Ketenagakerjaan dinilai semakin relevan di tengah tingginya risiko kerja di sektor pertanian dan informal. Dengan kontribusi yang terjangkau, peserta dapat memperoleh jaminan sosial yang memberikan perlindungan finansial sekaligus ketenangan bagi keluarga, baik dalam kondisi suka maupun duka.

Baca Juga

Hadapi Porprov XVI Sumbar, KONI Solok Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Atlet
Hadapi Porprov XVI Sumbar, KONI Solok Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Atlet
Kabar Baik! GoTo Beri BPJS, Voucher Listrik hingga Tambahan Order untuk Mitra Terbaik
Kabar Baik! GoTo Beri BPJS, Voucher Listrik hingga Tambahan Order untuk Mitra Terbaik
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp12 Miliar Santunan bagi Peserta di Solok Selatan
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp12 Miliar Santunan bagi Peserta di Solok Selatan
Fatwa MUI: Zakat dan Infak Kini Bisa Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Fatwa MUI: Zakat dan Infak Kini Bisa Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Tidak Hilangkan Hak Bansos, Ini Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Tidak Hilangkan Hak Bansos, Ini Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sumbar, Perusahaan Bandel Siap Ditindak
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sumbar, Perusahaan Bandel Siap Ditindak