Sumbardaily.com, Padang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia melalui pendekatan berbasis syariah. Lembaga tersebut resmi menetapkan Fatwa MUI tentang kesesuaian syariah dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Fatwa ini menandai langkah penting dalam memperluas jangkauan jaminan sosial bagi pekerja rentan di seluruh Indonesia. MUI menyatakan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat digunakan untuk membayar iuran peserta program jaminan sosial, sepanjang pengelolaannya sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini merupakan bukti sinergi antara peran ulama dan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem yang berkeadilan dan sesuai nilai Islam.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja. Dengan adanya fatwa ini, kami memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa mekanisme penyaluran dana ZIS untuk membayar iuran jaminan sosial pekerja rentan merupakan bentuk nyata semangat gotong royong dalam Islam.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, dana zakat, infak, maupun sedekah dapat menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” tuturnya.
Dari sisi penyelenggara, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas keluarnya fatwa tersebut. Ia menilai keputusan MUI ini memberikan landasan hukum dan moral yang kuat dalam memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja informal dan masyarakat miskin produktif.
“Fatwa ini memberi dasar syariah yang kuat untuk memperluas perlindungan pekerja, khususnya bagi mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” kata Eko.
BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) bersama MUI dan Baznas guna memastikan tata kelola dana sesuai prinsip syariah. Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum penguatan program jaminan sosial berbasis syariah yang inklusif dan transparan.
“Kami berharap fatwa ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat program BPJS Syariah sekaligus memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” ujar Eko.
Fatwa MUI ini menegaskan bahwa pelaksanaan program jaminan sosial tidak hanya sejalan dengan regulasi negara, tetapi juga dengan nilai-nilai keagamaan yang menekankan keadilan sosial. Dengan demikian, kerja sama antara MUI, BPJS Ketenagakerjaan, Baznas, dan LAZ menjadi wujud nyata kolaborasi ulama dan umara dalam membangun sistem perlindungan sosial yang berkelanjutan.
Di daerah, sinergi antara lembaga zakat dan BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai berjalan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar, saat bersilaturahmi dengan Baznas Kota Solok, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyalurkan bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan mustahiq sejak tahun 2022.
“Program ini telah memberikan perlindungan kepada lebih dari 1.000 pekerja rentan di wilayah kerja kami, termasuk Kota Solok dan Sawahlunto. Mereka kini terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kematian,” ujar Maulana.
Inisiatif tersebut merupakan implementasi nyata dari semangat fatwa MUI yang menekankan kolaborasi sosial dan keagamaan. Dengan dukungan Baznas dan LAZ, diharapkan semakin banyak pekerja miskin produktif yang dapat memperoleh perlindungan sosial tanpa bertentangan dengan prinsip syariah.
Peluncuran Fatwa MUI tentang Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menandai babak baru integrasi antara sistem sosial nasional dan nilai-nilai keislaman. Fatwa ini menjadi pijakan kuat bahwa perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian dari ibadah sosial yang membawa maslahat bagi umat dan bangsa. (*)
















