BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sumbar, Perusahaan Bandel Siap Ditindak

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sumbar, Perusahaan Bandel Siap Ditindak

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejati Sumbar terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Foto: Instagram Kejati Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang – Upaya memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan semakin ditingkatkan di Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan berlangsung di Padang, Selasa (23/9/2025), oleh Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, bersama Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau-Kepri, Henky Rhosidien. Acara ini turut dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Futin Helena, sejumlah pejabat Kejati Sumbar, jajaran pengawasan BPJS Ketenagakerjaan, serta para kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Sumbar.

Memperkuat Kepatuhan Perusahaan

Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat sinergi kelembagaan. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jaminan sosial bagi pekerja.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap terbangun sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk memitigasi risiko ketenagakerjaan. Dengan begitu, program perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja dapat berjalan lebih baik dan lancar,” ujar Yuni.

Kolaborasi ini dianggap penting mengingat masih adanya perusahaan yang belum sepenuhnya taat pada regulasi. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan tersebut.

Apresiasi dan Dukungan Kejaksaan

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau-Kepri, Henky Rhosidien, memberikan apresiasi kepada Kejati Sumbar dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri. Menurutnya, peran jaksa, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sangat strategis dalam memastikan pelaksanaan program BPJAMSOSTEK berjalan sesuai aturan.

“Sinergi dengan Kejaksaan menjadi kontribusi nyata dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi program jaminan sosial. Hal ini juga selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Henky.

Ia menambahkan, kerja sama lintas lembaga ini memiliki landasan hukum kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja, sekaligus melibatkan instansi berwenang seperti Kejaksaan dalam proses penegakan hukum.

“Undang-undang telah memberikan ruang yang jelas bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk melaporkan ketidakpatuhan badan usaha kepada pihak berwenang. Dalam hal ini, kami menggandeng Kejaksaan agar fungsi tersebut dapat berjalan efektif,” ujar Henky.

Pemulihan Hak Pekerja

Menurut Henky, dukungan Kejati Sumbar bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) telah menghasilkan capaian positif, salah satunya pemulihan hak-hak pekerja melalui penanganan tunggakan iuran perusahaan. Hal ini dinilai sebagai bukti nyata manfaat kerja sama kelembagaan dalam melindungi pekerja.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak normatif pekerja. Dengan adanya dukungan lintas sektor, diharapkan perlindungan menyeluruh atau universal coverage dapat segera terwujud di Sumbar. Tujuannya tak lain untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” jelas Henky.

Penguatan Kolaborasi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menegaskan kembali bahwa BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik nirlaba yang hadir sebagai representasi negara untuk melindungi pekerja. Menurutnya, kerja sama dengan Kejaksaan akan menjadi penguat kolaborasi dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap kepesertaan jaminan sosial.

“Kejaksaan sebagai pengacara negara akan mendampingi BPJAMSOSTEK dalam penegakan hukum. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memperluas cakupan kepesertaan,” kata Maulana.

Selain itu, ia mendorong agar sosialisasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diperkuat melalui berbagai program Kejaksaan, termasuk inisiatif Jaksa Jaga Desa atau Nagari. Dengan cara itu, pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial akan semakin meningkat.

Harapan Bersama

Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sumbar ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial di daerah. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan perusahaan, tetapi juga mempercepat pencapaian perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Sumbar.

Dengan komitmen yang diperkuat melalui perjanjian kerja sama, BPJAMSOSTEK bersama Kejati Sumbar menegaskan peran strategis mereka dalam menjaga hak normatif pekerja, sekaligus memastikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan sesuai mandat undang-undang. (red)

Baca Juga

Hadapi Porprov XVI Sumbar, KONI Solok Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Atlet
Hadapi Porprov XVI Sumbar, KONI Solok Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Atlet
Tim Tabur Kejati Sumbar bersama Kejari Pasaman Barat mengamankan dua buronan atau DPO di Nagari Sasak, Kabupaten Pasaman Barat.
Kejati Sumbar Tangkap Buronan Kasus Pencurian dan Perkebunan Tanpa Izin di Kawasan Hutan Pasaman Barat
Kejaksaan Tegaskan Pendidikan Hak Dasar Anak usai Kasus Tunggakan uang Sekolah dan Seragam di Padang Viral
Kejaksaan Tegaskan Pendidikan Hak Dasar Anak usai Kasus Tunggakan uang Sekolah dan Seragam di Padang Viral
Resmi Jabat Kajati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi Komitmen Jaga Marwah Institusi
Resmi Jabat Kajati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi Komitmen Jaga Marwah Institusi
LSM PETA Minta Kejati Sumbar Kaji Ulang Dugaan Penyimpangan Pengadaan Disnakkeswan 2023
LSM PETA Minta Kejati Sumbar Kaji Ulang Dugaan Penyimpangan Pengadaan Disnakkeswan 2023
Dugaan Korupsi UIN IB Padang, Wakil Rektor dan Kepala Biro Diperiksa Kejati Sumbar
Dugaan Korupsi UIN IB Padang, Wakil Rektor dan Kepala Biro Diperiksa Kejati Sumbar