Sekitar 20 jurnalis dari Aliansi Jurnalis (AJI) Padang dan Lembaga Pers Mahasiswa melakukan aksi damai di kawasan Masjid Raya Sumbar, Senin (5/12/2022).
Aksi damai menuntut pemerintah mengkaji ulang dan menghapus pasal bermasalah dalam RKUHP sebelum disahkan, Selasa (6/12/2022).
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Damai Fachri Hamzah, pasal bermasalah tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers.
“Jadi kami menuntut pemerintah menghapus pasal bermasalah di RKUHP. Tunda pengesahannya,” ujar Fachri.
Fachri merinci, pasal bermasalah itu seperti Pasal 188 tentang Tindak Pidana Ideologi Negara.
Baca Juga:
Satlinmas Satpol PP Padang Bantu Perlancar Aktivitas Siswa Sampai di Sekolah
Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana penyiaran atau Penyebarluasan Berita Bohong. Pasal 280 tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan.
Lalu, Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik.
“Selain itu, masih ada pasal bermasalah lain yang akan mengancam kebebasan pers. Tentunya ini tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi,” sebut Fachri. (ik)