Berpotensi Bungkam Kemerdekaan Pers, Jurnalis Sumbar Tolak Revisi RUU Penyiaran

Sumbardaily.com, Padang - Koalisi Masyarakat Pers Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi menolak revisi RUU Penyiaran yang diusulkan oleh DPR RI melalui Komisi I.

Koalisi jurnalis yang tergabung di AJI Padang, PWI Sumbar, IJTI Sumbar, PFI Padang dan ASPEM Sumbar ini melakukan aksi di perempatan Jalan Khatib Sulaiman, tepatnya di depan Masjid Raya Sumbar, Jumat siang (24/5/2024).

Mereka menolak lantaran RUU Penyiaran tersebut berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi menegaskan bahwa bila RUU ini lolos jadi undang-undang, maka yang akan terdampak adalah jurnalis, media dan masyarakat.

Untuk itu, dia meminta DPR meninjau ulang "pasal-pasal rawan" di RUU tersebut dan membahasnya kembali dengan melibatkan organisasi jurnalis, media dan masyarakat sipil.

Sebab menurutnya, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, harus lebih memperhatikan secara mendalam UU Pers sebelum membuat revisi UU Penyiaran agar tidak merugikan masyarakat dalam memperoleh informasi dan pers Indonesia, terutama berkaitan dengan larangan penayangan jurnalisme investigasi.

Pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi, bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di Tanah Air.

"Itu semua sudah diatur dalam UU Pers dan tidak perlu lagi diatur di RUU Penyiaran. Pasal 4 ayat (2) UU Pers telah menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Larangan di RUU itu akan membungkam kemerdekaan pers. DPR harus ingat bahwa UU Pers adalah produk reformasi, jangan itu pula yang dilabrak," jelas Defri.

Sementara itu, Ketua Jaringan Pemred (JPS) Sumbar Adrian Tuswandi menyampaikan bahwa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi jadi terancam bila pasal terkait pers di dalam RUU Penyiaran itu tidak ditinjau ulang DPR.

Misalnya pasal penyelesaian sengketa pers di KPI yang di UU Pers telah diatur bahwa itu ditangani oleh Dewan Pers yang independen. Lalu, soal larangan penayangan liputan investigasi yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers.

"Jika pasal-pasal itu tetap diloloskan, maka kita seperti ditarik mundur ke era orde baru. Padahal pers bekerja untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi dan itu merupakan hak asasi. Jadi, larangan menyiarkan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia," tegas Adrian. (red)

Baca Juga

Kembali Pimpin PFI Padang, Arif Pribadi Fokus Dorong Profesionalisme Pewarta Foto
Kembali Pimpin PFI Padang, Arif Pribadi Fokus Dorong Profesionalisme Pewarta Foto
Gubernur Mahyeldi Serahkan Sapi Kurban Presiden hingga BUMD ke Pengurus Masjid Raya Sumbar
Gubernur Mahyeldi Serahkan Sapi Kurban Presiden hingga BUMD ke Pengurus Masjid Raya Sumbar
Komisi III DPR RI Minta Polri Jelaskan Insiden di Masjid Raya Sumbar
Komisi III DPR RI Minta Polri Jelaskan Insiden di Masjid Raya Sumbar
LBH Padang Laporkan Aksi Kekerasan Oknum Polisi dalam Insiden di Masjid Raya Sumbar
LBH Padang Laporkan Aksi Kekerasan Oknum Polisi dalam Insiden di Masjid Raya Sumbar
Insiden di Masjid Raya Sumbar, Komnas HAM Desak Polri Sanksi Oknum yang Langgar Aturan
Insiden di Masjid Raya Sumbar, Komnas HAM Desak Polri Sanksi Oknum yang Langgar Aturan
Soal Insiden di Masjid Raya, Polda Sumbar: Kami Minta Maaf
Soal Insiden di Masjid Raya, Polda Sumbar: Kami Minta Maaf