Sumbardaily.com – Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang meluncurkan Posko Pengaduan THR sebagai upaya mendorong pemenuhan hak-hak pekerja media di Sumatera Barat (Sumbar).
Posko ini dihadirkan untuk memberikan ruang bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Peluncuran posko tersebut dilaksanakan dalam sebuah kegiatan diskusi publik yang berlangsung di Warung Naras, Alai Parak Kopi, Kota Padang, Sabtu (14/3/2026). Setelah rangkaian diskusi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan agenda buka puasa bersama.
Dalam kegiatan tersebut, AJI Padang menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman, sebagai narasumber utama. Diskusi juga menghadirkan Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal, yang turut memberikan pandangan mengenai perlindungan hukum bagi pekerja media.
Ketua AJI Padang, Novia Harlina, menyampaikan bahwa pembukaan Posko Pengaduan THR merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja media. Ia menjelaskan bahwa hampir setiap tahun menjelang hari raya keagamaan, persoalan THR masih kerap dialami oleh sebagian pekerja media.
Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul tidak hanya terkait keterlambatan pembayaran THR, tetapi juga adanya pekerja media yang menerima THR tidak sesuai ketentuan bahkan tidak menerima sama sekali.
“Kita mengetahui bahwa setiap tahun menjelang hari raya, persoalan THR masih menjadi masalah yang dialami sebagian pekerja media. Ada yang menerima THR tidak tepat waktu, ada yang menerima tidak sesuai ketentuan, bahkan dalam beberapa kasus tidak menerima sama sekali,” ujar Novia Harlina.
Padahal, lanjut Novia, THR merupakan hak pekerja yang telah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan. Ketentuan mengenai pembayaran THR tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh kepada pekerja dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran secara dicicil. Selain itu, pembayaran THR juga harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Novia menjelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik pekerja dengan status karyawan tetap maupun pekerja kontrak, selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang harus dibayarkan adalah satu bulan upah penuh. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Ia juga menambahkan bahwa dalam praktik kerja di sektor media, tidak sedikit jurnalis yang bekerja sebagai kontributor atau pekerja lepas. Menurutnya, regulasi juga telah mengatur skema tertentu terkait pemberian THR bagi pekerja dengan status tersebut.
“Termasuk untuk pekerja dengan status kontributor maupun pekerja lepas sudah ada regulasi yang mengatur pembagian THR dengan skema tertentu,” tegasnya.
Melalui Posko Pengaduan THR ini, AJI Padang ingin menyediakan ruang aman bagi pekerja media untuk menyampaikan laporan apabila mengalami persoalan terkait pembayaran THR.
Laporan yang masuk nantinya dapat menjadi dasar bagi pekerja untuk melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing.
Selain itu, laporan yang diterima juga akan menjadi bahan bagi AJI Padang untuk memetakan kondisi ketenagakerjaan di sektor media, sekaligus mengkampanyekan adanya pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja media oleh perusahaan.
Bagi AJI, kebebasan pers tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan jurnalis. Jurnalis yang bekerja tanpa jaminan kesejahteraan yang memadai dinilai berpotensi menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Firdaus Firman, menegaskan bahwa kebebasan pekerja untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menghalangi pekerja untuk membentuk serikat pekerja.
Jika perusahaan melakukan tindakan yang menghambat pembentukan serikat pekerja, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menurut Firdaus, keberadaan serikat pekerja memiliki peran penting dalam memperkuat posisi tawar pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya di tempat kerja.
“Kalau pekerja berjuang sendiri, perjuangannya bisa lambat dan lemah. Karena itu pekerja perlu bersatu dalam satu wadah, yaitu serikat pekerja, agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat,” ujarnya.
Selain menyoroti kebebasan berserikat, Firdaus juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak pekerja terkait tunjangan hari raya (THR). Ia menyebut bahwa ketentuan mengenai THR telah diatur secara jelas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak menerima THR secara proporsional.
Perhitungan tersebut dilakukan dengan membagi masa kerja pekerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran upah yang diterima.
Firdaus juga menjelaskan bahwa komponen upah yang menjadi dasar perhitungan THR meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Menurutnya, regulasi terkait THR sebenarnya sudah cukup jelas. Namun yang menjadi tantangan adalah memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan oleh perusahaan di lapangan.
“Regulasi sebenarnya sudah cukup jelas. Yang perlu dimaksimalkan adalah pengawasan dan implementasi di lapangan agar hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam hubungan kerja harus terdapat kejelasan mengenai status dan bentuk kontrak kerja antara pekerja dan perusahaan.
Kontrak kerja dinilai penting karena memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Dalam kontrak kerja tersebut tercantum berbagai hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan.
Jika terjadi persoalan ketenagakerjaan, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial yang dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Apabila perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, maka persoalan dapat dilanjutkan melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja melalui mediator hubungan industrial.
Firdaus mengatakan bahwa pihaknya memiliki mediator yang siap membantu memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
“Kami di Dinas Tenaga Kerja siap membantu memediasi jika ada persoalan ketenagakerjaan. Pekerja dapat melaporkan jika haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur LBH Pers, Aulia Rizal, menjelaskan bahwa secara normatif regulasi mengenai perlindungan pekerja di Indonesia sebenarnya sudah cukup banyak.
Berbagai aturan ketenagakerjaan telah mengatur hak-hak dasar pekerja, mulai dari kontrak kerja, upah, waktu kerja, hingga tunjangan hari raya.
Menurut Aulia, dalam suatu hubungan kerja terdapat tiga unsur utama, yaitu adanya pekerjaan, adanya upah, serta adanya perintah dari pemberi kerja.
Apabila ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka seseorang dapat dikategorikan sebagai pekerja dan berhak memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Jurnalis yang menerima upah dan menjalankan perintah kerja dari perusahaan media pada dasarnya adalah pekerja. Karena itu mereka berhak atas hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan,” kata Aulia.
Ia juga menyoroti persoalan kontrak kerja yang menurutnya masih belum dimiliki oleh sebagian pekerja media. Padahal kontrak kerja merupakan hal mendasar yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja.
Menurut Aulia, kontrak kerja seharusnya memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja.
Tanpa adanya kontrak kerja yang jelas, potensi terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja akan semakin besar.
Aulia menilai bahwa penyusunan kontrak kerja sebenarnya tidak sulit dilakukan oleh perusahaan. Dokumen tersebut bahkan dapat dibuat secara sederhana selama memuat unsur hubungan kerja secara jelas.
Selain persoalan kontrak kerja, ia juga kembali menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja.
Ia menegaskan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Jika terjadi pelanggaran terhadap hak pekerja, terdapat berbagai mekanisme yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak tersebut.
Salah satunya melalui dialog atau perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan melibatkan mediator dari Dinas Tenaga Kerja.
Menurut Aulia, hukum ketenagakerjaan pada dasarnya dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja karena adanya ketimpangan posisi antara pekerja dan pemberi kerja.
“Hukum ketenagakerjaan dibuat untuk memastikan agar pekerja tidak dirugikan dalam hubungan kerja yang secara posisi memang tidak seimbang antara pekerja dan pengusaha,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembentukan serikat pekerja di sektor media. Serikat pekerja dinilai dapat menjadi wadah kolektif bagi jurnalis untuk memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk terkait upah, jaminan sosial, maupun perlindungan kerja.
Selain itu, perusahaan juga tidak diperbolehkan menghalangi pekerja untuk membentuk serikat pekerja. Jika hal tersebut terjadi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Diskusi yang digelar AJI Padang ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran jurnalis mengenai hak-hak ketenagakerjaan serta mendorong perusahaan media untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui pembukaan Posko Pengaduan THR, AJI Padang juga berharap para pekerja media yang mengalami persoalan terkait pembayaran tunjangan hari raya dapat menyampaikan laporan sehingga hak-hak mereka dapat diperjuangkan.
Bagi pekerja media yang ingin menyampaikan pengaduan terkait THR, AJI Padang membuka layanan melalui kontak WhatsApp +62 852-7489-2729.
Posko tersebut menjadi salah satu upaya organisasi untuk memperkuat advokasi terhadap pemenuhan hak pekerja media di Sumbar, khususnya menjelang Idul Fitri. (*)















