Sumbardaily.com, Padang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengecam keras dugaan intimidasi yang dialami Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Genta Andalas Universitas Andalas (Unand). Tekanan itu disebut berlangsung setelah media mahasiswa tersebut menurunkan laporan mengenai dugaan korupsi pengadaan alat Laboratorium Sentral Unand dengan judul “Polresta Padang Tetapkan 12 Tersangka Korupsi Alat Laboratorium Sentral Unand, Mantan Wakil Rektor Terjerat” di situs resminya, gentaandalas.com.
Insiden ini terjadi pada Kamis (4/9/2025). Menurut AJI Padang, tekanan dan ancaman yang dilakukan sejumlah pejabat kampus berlangsung berjam-jam, sejak pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB. Bentuk tekanan yang dialami beragam, mulai dari peringatan keras, ancaman pemanggilan, hingga pernyataan terkait pendanaan media mahasiswa.
Ketua AJI Padang, Novia Harlina, menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan prinsip kebebasan pers dan kebebasan akademik di perguruan tinggi.
“Ancaman pemanggilan dan ultimatum untuk menghapus berita merupakan bentuk penyensoran tidak langsung yang jelas dilarang undang-undang,” kata Novia dalam keterangan tertulis, Jumat (5/9/2025).
Tekanan Sistematis
Berdasarkan kronologi yang dihimpun AJI Padang, intimidasi terhadap Genta Andalas berlangsung secara sistematis. Salah satu puncak tekanan terjadi saat seorang pejabat kampus yang menjabat direktur di lingkaran pimpinan menelepon redaksi. Dengan nada mengancam, pejabat itu mengatakan, “Kalau kalian tidak takedown hari ini, besok bakal ada pemanggilan.” Telepon kemudian ditutup secara sepihak.
Novia menegaskan, pola intimidasi semacam ini tidak bisa disebut miskomunikasi sebagaimana penjelasan Sekretaris Unand kepada sejumlah media. Menurutnya, tindakan itu jelas terstruktur dan disengaja.
Melanggar Kebebasan Akademik
Selain bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, AJI Padang menilai tindakan pejabat Unand juga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 9 yang menjamin kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.
“Seharusnya Unand melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi mahasiswa, termasuk melalui media kampus. Kampus sebagai ruang akademik harus terbuka terhadap kritik, bukan justru menekan,” tegas Novia.
Ia menambahkan, jika terdapat keberatan atas produk jurnalistik, seharusnya pihak kampus menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui ancaman atau intimidasi.
Perlu Pedomani MoU Dewan Pers dan Dikti
Novia juga mengingatkan bahwa Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah menandatangani kesepahaman Nomor 1/PKS/DP/III/2024 tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kesepakatan itu harus menjadi pedoman bagi setiap perguruan tinggi dalam menghargai dan melindungi aktivitas pers mahasiswa.
“Intimidasi terhadap pers mahasiswa bukan kali ini saja terjadi. Polanya hampir sama, mulai dari ancaman pembekuan hingga pengurangan anggaran. Itu sebabnya perlu ada komitmen serius dari kampus untuk tidak mengulangi kesalahan serupa,” ujarnya.
Tuntutan AJI Padang
Sebagai respons atas peristiwa ini, AJI Padang menyampaikan lima poin sikap:
- Mendesak Unand menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap pers mahasiswa.
- Meminta rektorat mematuhi nota kesepahaman Dewan Pers dan Ditjen Dikti mengenai perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa.
- Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan evaluasi menyeluruh atas implementasi kebebasan akademik di Unand maupun kampus lainnya.
- Mengingatkan seluruh perguruan tinggi agar tidak mengulangi praktik serupa karena pers mahasiswa merupakan bagian penting dari iklim demokrasi di lingkungan akademik.
- Menekankan agar pers mahasiswa tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan aktivitas pemberitaan.
Solidaritas untuk Genta Andalas
AJI Padang menegaskan akan memberikan dukungan penuh kepada UKPM Genta Andalas, termasuk pendampingan hukum bersama LBH Pers Padang bila diperlukan.
“Serangan terhadap satu media adalah serangan terhadap kebebasan pers secara keseluruhan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan tidak ada intimidasi lanjutan terhadap pers mahasiswa di Sumatera Barat,” tegas Novia.
Kasus dugaan intimidasi ini menambah daftar panjang tekanan yang kerap dihadapi pers mahasiswa di berbagai daerah. Padahal, keberadaan mereka di kampus berperan penting sebagai ruang latihan jurnalisme, kritik sosial, serta penjaga transparansi di dunia akademik. (red)
















