Sumbardaily.com – Kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) dinilai menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah di Indonesia untuk memperkuat kemandirian fiskal. Selama pelaksanaan otonomi daerah, sebagian besar daerah masih bergantung pada aliran dana dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Andalas (Unand) sekaligus Ketua SDGs Center Unand, Dr. Sri Maryati, menilai pengetatan dana transfer tersebut semestinya tidak hanya dipandang sebagai pemotongan anggaran. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi momentum bagi daerah untuk menata kembali pengelolaan keuangan dan memperkuat kemandirian fiskal.
Kemandirian fiskal, kata Sri Maryati, bukan sekadar melihat rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan dana transfer pusat. Lebih jauh, kemandirian fiskal merupakan bentuk kewenangan daerah dalam menentukan arah pembangunan berdasarkan karakteristik, kebutuhan masyarakat, dan potensi wilayah masing-masing.
“Di sinilah letak pentingnya kemandirian fiskal. Kemandirian fiskal sejati bukan sekadar deretan angka statistik atau rasio perbandingan antara PAD dan dana transfer pusat di atas kertas. Lebih dari itu, kemandirian fiskal adalah wujud ‘kedaulatan pembangunan’ suatu daerah,” ujar Sri Maryati, dilansir dari Kepakaran Unand, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan, daerah yang memiliki kemandirian fiskal lebih leluasa merancang kebijakan sesuai kondisi lokal tanpa terlalu rentan terhadap perubahan arah kebijakan anggaran pemerintah pusat. Sebaliknya, ketergantungan fiskal dapat membuat program kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur rentan terhadap dinamika politik dan ekonomi makro nasional.
Karena itu, Sri Maryati menilai efisiensi TKD perlu diikuti sejumlah langkah strategis. Salah satunya melalui optimalisasi PAD dengan memanfaatkan digitalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Dorong Digitalisasi PAD
Menurut Sri Maryati, metode konvensional dalam pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) maupun retribusi daerah perlu mulai ditinggalkan. Pemerintah daerah harus lebih agresif melakukan digitalisasi penerimaan daerah atau local revenue mobilization.
Integrasi sistem pembayaran elektronik seperti e-tax dan e-retribution dinilai dapat menutup celah kebocoran sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pemutakhiran data objek pajak secara berkala juga diperlukan agar besaran pungutan dapat mengikuti perkembangan ekonomi riil.
Selain itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini menjadi beban APBD perlu direvitalisasi secara profesional sehingga mampu memberikan kontribusi berupa dividen bagi kas daerah.
Belanja Daerah Harus Berbasis Hasil
Dari sisi pengeluaran, Sri Maryati mendorong perubahan paradigma penganggaran. Pendekatan money follows function yang cenderung membagi anggaran secara proporsional kepada setiap perangkat daerah dinilai perlu digantikan dengan prinsip money follows program yang berorientasi pada hasil atau outcome-based budgeting.
Pengetatan dana transfer membuat pemerintah daerah tidak lagi memiliki ruang untuk membiayai ego sektoral. Karena itu, belanja operasional yang tidak esensial dan bersifat konsumtif perlu dipangkas, mulai dari pembengkakan perjalanan dinas, rapat seremonial di hotel mewah, hingga pengadaan fasilitas kantor yang tidak memberikan dampak langsung terhadap pelayanan publik.
Namun, efisiensi tersebut bukan berarti melakukan pemotongan anggaran secara membabi buta. Sri Maryati menekankan perlunya rekonstruksi alokasi anggaran agar dana yang berhasil dihemat dapat dialihkan ke belanja yang memberikan dampak ekonomi lebih besar.
“Esensi dari efisiensi belanja bukanlah pemotongan anggaran secara membabi buta atau fiscal austerity, melainkan sebuah rekonstruksi alokasi atau fiscal restructuring. Efisiensi tidak boleh mengorbankan pembangunan, melainkan mengunci dan mengalihkan setiap rupiah yang dihemat ke dalam pos Belanja Modal yang memiliki efek pengganda atau multiplier effect tinggi bagi ekonomi lokal,” jelasnya.
Penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) yang ketat dan terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) juga dinilai penting. Sistem tersebut dapat menjadi instrumen untuk mencegah kebocoran anggaran sejak tahap perencanaan sekaligus membatasi masuknya proyek yang tidak produktif dan berbiaya tinggi.
Dengan rasionalisasi tersebut, struktur APBD diharapkan dapat mengurangi biaya birokrasi atau cost of bureaucracy dan meningkatkan pembiayaan program kesejahteraan masyarakat serta pembangunan infrastruktur dasar atau cost of development.
Aset Daerah Jangan Menjadi Aset Tidur
Potensi lain yang dinilai dapat memperkuat fiskal daerah adalah Barang Milik Daerah (BMD). Sri Maryati menilai aset daerah yang tidak termanfaatkan hanya akan menjadi beban biaya pemeliharaan.
Untuk itu, pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi digital melalui e-asset sekaligus memetakan potensi komersial setiap aset. Skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dapat digunakan untuk mengoptimalkan aset dengan melibatkan pihak ketiga.
Tanah strategis, gedung kosong, maupun fasilitas publik yang belum optimal, misalnya, dapat dikerjasamakan dengan sektor swasta atau UMKM untuk dikembangkan menjadi pusat kegiatan ekonomi baru.
Sri Maryati mencontohkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengoptimalkan lahan strategis idle di kawasan Sudirman-Thamrin melalui skema KSP jangka panjang dengan pihak ketiga. Langkah tersebut disebut memberikan kontribusi tetap miliaran rupiah per tahun ke kas daerah sekaligus mendorong pertumbuhan pusat bisnis terpadu tanpa membebani APBD.
Contoh lainnya berada di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Pemerintah daerah melakukan reformasi pengelolaan aset dengan menyerahkan pengelolaan Guest House milik daerah yang sebelumnya membebani biaya perawatan kepada operator perhotelan profesional melalui skema KSP.
Fasilitas tersebut kemudian bertransformasi menjadi Hotel Kota Air Fovere. Aset tersebut kini menghasilkan PAD secara berkala sekaligus menghilangkan beban anggaran pemeliharaan operasional secara total.
Pembiayaan Kreatif Jadi Alternatif
Keterbatasan APBD dalam membiayai pembangunan infrastruktur juga dapat diatasi melalui pembiayaan kreatif atau creative financing. Pemerintah daerah dapat melibatkan sektor swasta maupun pasar modal untuk menjaga pembangunan fasilitas publik tetap berjalan.
Beberapa skema yang dapat dipertimbangkan antara lain Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), pinjaman daerah, hingga persiapan penerbitan Obligasi Daerah (Green Bond).
Sri Maryati menyebut terdapat daerah yang berhasil melakukan peremajaan ribuan titik lampu jalan pintar melalui skema KPBU berbasis Availability Payment, yakni pembayaran berkala yang bersumber dari penghematan listrik. Skema serupa juga dapat diterapkan pada proyek penyediaan air bersih lintas wilayah.
Menurutnya, pembiayaan kreatif memberikan ruang bagi pembangunan infrastruktur untuk tetap berjalan tanpa harus membebani kas daerah sejak awal pelaksanaan pembangunan.
Selaraskan Kebijakan dengan UU HKPD
Berbagai strategi tersebut, lanjut Sri Maryati, perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
UU HKPD dinilai tidak semata-mata menjadi aturan pembatas bagi daerah, tetapi dapat menjadi acuan untuk membangun tata kelola keuangan yang lebih berkeadilan, selaras, dan akuntabel.
Melalui regulasi tersebut, daerah didorong memperkuat local taxing power dengan menyederhanakan jenis pajak dan retribusi. Langkah itu ditujukan untuk mengurangi beban administrasi sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan.
UU HKPD juga mengatur disiplin alokasi belanja, termasuk pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen serta kewajiban mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total APBD.
“Pemda yang adaptif akan melihat krisis ini sebagai peluang emas untuk berinovasi guna menata ulang tata kelola keuangan yang lebih mandiri, transparan, dan akuntabel,” kata Sri Maryati.
Ia menilai efisiensi dana transfer pusat pada akhirnya menjadi ujian bagi kepemimpinan dan kreativitas kepala daerah serta pengelola keuangan daerah. Pemerintah daerah yang hanya bergantung pada dana pusat berisiko menghadapi stagnasi ketika ruang fiskal semakin terbatas.
Sebaliknya, inovasi dalam optimalisasi PAD, efisiensi belanja, pengelolaan aset, pembiayaan kreatif, serta penerapan UU HKPD dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi fiskal daerah.
“Pada akhirnya, kemandirian fiskal daerah bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan untuk bertahan di masa depan,” tegasnya.
Menurut Sri Maryati, pemimpin daerah perlu menjadikan rambu-rambu UU HKPD dan inovasi pengelolaan aset sebagai fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)
















