13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Divonis Bebas

Tiga belas terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Vonis bebas dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, saat sidang putusan, Rabu (24/8/2022).

Menurut majelis hakim, para terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,” Hakim Ketua Rinaldi Triandoko membacakan vonis.

Baca Juga:

Sidang Vonis Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Ditunda, Ini Alasannya

Soal Eks Napi Kasus Korupsi Boleh Nyaleg di Pemilu 2024, Elwi Danil: Dikembalikan Pada Masyarakat

Dalam vonisnya, dua dari 13 terdakwa yakni Jumadi dan Ricki Novaldi, majelis hakim tidak dissenting opinion atau tidak berbeda pendapat.

Untuk Terdakwa Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Terdakwa Upik, salah satu hakim dissenting opinion.

Menanggapi putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Informasi yang dihimpun, sidang yang dilaksanakan secara hybrid itu berlangsung hingga pukul 23.00 WIB. (red)

Baca Juga

Kejati Sumbar Siapkan Posko dan Dapur Umum untuk Warga Terdampak Galodo Solok
Kejati Sumbar Siapkan Posko dan Dapur Umum untuk Warga Terdampak Galodo Solok
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada jaksa penuntut umum.
Perkembangan Perkara Kejati Sumbar: Sembilan Tersangka dari Tiga Kasus Korupsi Segera Disidangkan
Kado HUT ke-81 Kejaksaan, Aset Kemenhub di Padang Resmi Beralih ke Kejati Sumbar
Kado HUT ke-81 Kejaksaan, Aset Kemenhub di Padang Resmi Beralih ke Kejati Sumbar
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dedie Tri Haryadi menyampaikan capaian kinerja Kejati Sumbar dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.
Harlah Kejaksaan RI ke-81, Kejati Sumbar Ungkap Capaian Kinerja dan Pemulihan Aset Rp3,16 Miliar
Kejati Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Trans Padang
Kejati Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Trans Padang
Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi KUR Bank Nagari, Penyidikan Resmi Dimulai
Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi KUR Bank Nagari, Penyidikan Resmi Dimulai