Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang menunda sidang vonis kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru tepatnya di Taman Kehati Padang Pariaman.
Sidang perkara dengan 13 orang terdakwa itu akan ditunda lantaran putusan majelis hakim belum rampung. Sidang vonis dijadwalkan, Rabu (24/8/2022).
“Untuk sidang hari ini belum dapat dilanjutkan, karena putusan belum siap. Kita tunda Rabu (24/8/2022),” kata Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandoko usai membuka sidang, Senin (22/8/2022).
Usai majelis hakim mengetuk palu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yandi Mustiqa Cs, dan para terdakwa didamping penasihat hukum masing-masing keluar dari ruang sidang.
JPU diketahui menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa Syamsuardi dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Baca Juga:
Tuntut Kejelasan Nasib, Guru Honorer Lulus PPPK di Padang Unjuk Rasa
Tak Sadar Overstay, WNA Malaysia Ini Dideportasi Imigrasi Padang
Terdakwa Buyung Kenek dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Khaidir dituntut 8 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa Sabri Yuliansyah dituntut 8 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Raymon dituntut 6 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa Husen dituntut 6 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Syamsul Bahri dituntut 8 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa Nazaruddin dituntut 8 tahun 6 bulan, denda 100 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Syafrizal dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 tahun.
Terdakwa Yuliswan dituntut 10 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Sementara Terdakwa Jumadil, Riki Nofaldo, dan Upik dituntut 10 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti. Nilainya dan subsider masing-masing terdakwa juga bervariasi. (red)















