Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berinisial R ke negara asalnya Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis mengatakan, tindakan deportasi dilakukan lantaran R terbukti melanggar aturan keimigrasian.
“Jadi sesuai Undang-Undang tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang melanggar aturan harus dideportasi,” ungkap Napis, Kamis (18/8/2022).
Napis menjelaskan, R masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa bebas kunjungan selama 30 hari dengan tujuan mengunjungi Kota Padang.
Setelah selesai, pria berusia 28 tahun itu lalu berencana pulang ke negara asalnya Malaysia.
Baca Juga:
Sering Curi Pakaian Dalam Santriwati, Pria Paruh Baya Diamankan
Tujuh Pose Sexy Wulan Guritno Bikin Netizen Auto Nge-Zoom
Setiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan diperiksa petugas keimigrasian, R baru menyadari izin tinggalnya telah melewati batas waktu atau overstay selama tujuh hari.
Tak sanggup membayar denda sesuai ketentuan, R kembali ke Kota Padang dan melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.
“Setelah dimintai keterangan, R kami deportasi. Pendeportasian dilakukan, Rabu (17/8/2022),” terang Napis.
Lebih lanjut Napis menyebut, R dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Dia diberangkatkan menuju Kuala Lumpur dengan Pesawat Air Asia nomor penerbangan AK-385,” kata Napis. (red)















