Tak Sadar Overstay, WNA Malaysia Ini Dideportasi Imigrasi Padang

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berinisial R ke negara asalnya Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis mengatakan, tindakan deportasi dilakukan lantaran R terbukti melanggar aturan keimigrasian.

“Jadi sesuai Undang-Undang tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang melanggar aturan harus dideportasi,” ungkap Napis, Kamis (18/8/2022).

Napis menjelaskan, R masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa bebas kunjungan selama 30 hari dengan tujuan mengunjungi Kota Padang.

Setelah selesai, pria berusia 28 tahun itu lalu berencana pulang ke negara asalnya Malaysia.

Baca Juga:

Sering Curi Pakaian Dalam Santriwati, Pria Paruh Baya Diamankan

Tujuh Pose Sexy Wulan Guritno Bikin Netizen Auto Nge-Zoom

Setiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan diperiksa petugas keimigrasian, R baru menyadari izin tinggalnya telah melewati batas waktu atau overstay selama tujuh hari.

Tak sanggup membayar denda sesuai ketentuan, R kembali ke Kota Padang dan melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.

“Setelah dimintai keterangan, R kami deportasi. Pendeportasian dilakukan, Rabu (17/8/2022),” terang Napis.

Lebih lanjut Napis menyebut, R dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

“Dia diberangkatkan menuju Kuala Lumpur dengan Pesawat Air Asia nomor penerbangan AK-385,” kata Napis. (red)

Baca Juga

Imigrasi Padang Deportasi 24 Orang Sepanjang 2025, Pengawasan Diperketat
Imigrasi Padang Deportasi 24 Orang Sepanjang 2025, Pengawasan Diperketat
Dramatis di Tengah Laut, Tim SAR Evakuasi WNA Filipina dari Kapal Kargo di Perairan Sumbar
Dramatis di Tengah Laut, Tim SAR Evakuasi WNA Filipina dari Kapal Kargo di Perairan Sumbar
WNA Ditangkap di Mentawai, Selundupkan 41,67 Gram Ganja Lewat Paket Kurma
WNA Ditangkap di Mentawai, Selundupkan 41,67 Gram Ganja Lewat Paket Kurma
Buka Klinik Kesehatan Ilegal, WNA Jepang Dideportasi Imigrasi Padang
Buka Klinik Kesehatan Ilegal, WNA Jepang Dideportasi Imigrasi Padang
Kantor Imigrasi Padang Catat Lonjakan Penerbitan Paspor 32 Persen di 2024
Kantor Imigrasi Padang Catat Lonjakan Penerbitan Paspor 32 Persen di 2024
Imigrasi Padang Mulai Berlakukan Tarif Baru Paspor
Imigrasi Padang Mulai Berlakukan Tarif Baru Paspor