Sumbardaily.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Imam Luthfi Fajri alias Imam dalam perkara pembakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.
Hukuman tersebut lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis yang digelar Senin siang (11/5/2026) di PN Payakumbuh kawasan Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Kustrini dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Dedi Putra dan Kresna Ramadhan Wijaya.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Imam didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Nuril Hidayati & Associates, yakni Nuril Hidayati dan Vivi Yuliana Hataurul. Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh hadir tim JPU, yakni Zuryati dan Winalia Oktora.
Saat membacakan amar putusan, Hakim Ketua Kustrini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum terhadap barang.
“Menyatakan terdakwa Imam Luthfi, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang, sebagaimana dalam dakwan kesatu. Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” ucap Hakim Ketua saat membacakan vonis di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu, 22 April 2026, JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh menuntut Imam dengan hukuman lima tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan kala itu berlangsung di ruang sidang Cakra PN Payakumbuh yang berada di samping gedung DPRD kawasan Koto Nan, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Dalam tuntutannya, JPU Zuryati dan Winalia Oktora menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum terhadap barang.
Jaksa juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan Imam menyebabkan terbakarnya Pasar Blok Barat Payakumbuh dan menimbulkan kerugian bagi para pedagang yang menjadi korban kebakaran.
Selain itu, JPU menilai terdakwa tidak menunjukkan upaya meminta maaf maupun memberikan ganti rugi kepada korban terdampak kebakaran pasar tersebut.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa menurut JPU adalah usia Imam yang masih muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan panjang untuk memperbaiki diri di masa mendatang.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum berikutnya atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Kasus pembakaran Pasar Payakumbuh sendiri sebelumnya menyita perhatian publik karena melibatkan pusat pertokoan di kawasan Blok Barat Pasar Payakumbuh. Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.
Saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai unsur, mulai dari pedagang pasar, aparat kepolisian, hingga masyarakat yang mengetahui peristiwa kebakaran tersebut.
Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Imam Luthfi Fajri.
Dengan putusan tersebut, PN Payakumbuh menyatakan Imam terbukti bersalah dalam perkara pembakaran yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum terhadap barang di kawasan Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh. (*)















