Sumbardaily.com, Payakumbuh – Upaya membangkitkan kembali denyut ekonomi Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh pascakebakaran pada Agustus 2025 memasuki fase penentu. Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama niniak mamak Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang secara resmi menandatangani akta perjanjian pembangunan kembali Pasar Blok Barat. Penandatanganan berlangsung di hadapan notaris, bertempat di Ruang Randang Balai Kota Payakumbuh, Senin (5/1/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting yang mempertemukan kepentingan pembangunan pemerintah dengan perlindungan hak ulayat nagari. Perjanjian ini sekaligus membuka jalan percepatan revitalisasi pasar yang selama puluhan tahun menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Payakumbuh.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut dilandasi satu tujuan utama, yakni menghidupkan kembali roda perekonomian pedagang yang terdampak kebakaran. Menurutnya, pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan harus berpihak sepenuhnya kepada masyarakat.
“Tujuan kita satu, bagaimana anak kemenakan kita bisa kembali berjualan dan hidup sejahtera. Pembangunan pasar ini bukan untuk keuntungan pemerintah atau kelompok tertentu, tetapi murni untuk kepentingan masyarakat,” ujar Zulmaeta dikutip Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan, pelaksanaan pembangunan fisik pasar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun Pemko Payakumbuh hanya menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan.
“Tidak ada fee, tidak ada keuntungan pribadi. Saya haramkan jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dari pembangunan pasar ini. Yang kita kejar adalah kebangkitan ekonomi masyarakat dan perubahan wajah Kota Payakumbuh,” kata Zulmaeta.
Dalam akta perjanjian tersebut disepakati bahwa tanah ulayat Nagari Koto Nan Gadang dan Nagari Koto Nan Ompek yang selama ini dimanfaatkan sebagai Pasar Inpres Blok Barat dan Blok Timur diserahkan dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh. Skema ini ditempuh sebagai syarat regulatif agar revitalisasi pasar dapat dibiayai melalui APBN.
Menurut Zulmaeta, mekanisme Hak Pakai dipilih sebagai jalan tengah yang tetap menghormati adat, sekaligus memastikan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin membangun pasar tanpa mengesampingkan hak ulayat. Kesepakatan ini adalah jalan tengah agar pembangunan berjalan sesuai regulasi, tetapi tetap menghormati adat,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut juga menjadi bentuk pelepasan hak ulayat secara sah untuk kepentingan pembangunan kembali pasar, tanpa menghapus pengakuan terhadap hak historis nagari sebagai pemilik tanah ulayat.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang, Edi Yusri, menyebut seluruh substansi perjanjian merupakan hasil musyawarah panjang di tingkat nagari. Ia menegaskan, kesepakatan tersebut telah melalui pembahasan mendalam dengan melibatkan seluruh unsur adat.
“Ada beberapa poin yang kami minta ditambahkan sesuai mufakat nagari, dan alhamdulillah semuanya telah diakomodasi,” ujar Edi Yusri.
Draf kesepakatan antara dua nagari tersebut dibacakan oleh Anda Roza Putra. Dalam pembacaan itu ditegaskan bahwa niniak mamak dari Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang secara mufakat mendukung pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh.
“Pelepasan hak ini menjadi dasar bagi Pemko untuk memperoleh Sertifikat Hak Pakai, sehingga pembangunan kembali pasar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anda Roza.
Ia juga menegaskan bahwa Pemko Payakumbuh tetap mengakui hak historis nagari sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984 tentang Pengelolaan Pasar Serikat. Dalam skema tersebut, pola pembagian hasil pengelolaan pasar tetap dipertahankan, yakni 70 persen untuk pemerintah kota dan 30 persen untuk nagari.
Dalam perjanjian tersebut, niniak mamak sebagai pihak pertama berkewajiban mendukung kelancaran pembangunan serta menjamin bahwa tanah ulayat tidak dalam status sengketa, tidak dijaminkan, dan bebas dari tuntutan pihak ketiga.
Di sisi lain, Pemko Payakumbuh berkewajiban mengelola Pasar Pusat Pertokoan secara transparan dan akuntabel, serta memastikan pembayaran bagi hasil kepada nagari dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Pemko juga diwajibkan melibatkan unsur masyarakat adat dalam setiap proses sosialisasi maupun pengelolaan pasar.
Akta perjanjian tersebut turut mengatur mekanisme sanksi. Apabila pihak pertama melanggar kesepakatan, pembayaran bagi hasil dapat ditunda hingga persoalan diselesaikan melalui musyawarah. Sebaliknya, jika Pemko Payakumbuh tidak menunaikan kewajiban pembayaran bagi hasil selama dua tahun berturut-turut, kedua belah pihak sepakat untuk kembali duduk bersama guna mencari solusi.
Penandatanganan akta perjanjian ini menjadi tonggak penting pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh. Kesepakatan tersebut menunjukkan bagaimana nilai adat dan peran pemerintah dapat berjalan seiring untuk menghadirkan pembangunan yang adil, berkesinambungan, dan memberikan manfaat nyata bagi kebangkitan ekonomi rakyat.
“Kesepakatan ini lahir dari kebersamaan niniak mamak Koto Nan Ompek dan Koto Nan Gadang bersama Pemko Payakumbuh demi kepentingan masyarakat,” pungkas Zulmaeta. (red)
















