Sumbardaily.com, Payakumbuh – Polres Payakumbuh resmi menetapkan seorang mahasiswa berusia 20 tahun, berinisial I, sebagai tersangka kasus kebakaran Pasar Payakumbuh yang terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti mengarah pada keterlibatan pemuda asal Payakumbuh Barat tersebut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, temuan barang bukti, rekaman CCTV serta keterangan saksi yang kemudian diperkuat oleh hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau.
“Barang bukti ini diperkuat juga oleh hasil Labfor Polda Riau yang disesuaikan dengan keterangan tersangka. Kami sudah cek persesuaiannya dan itu pas,” ujar Ricky kepada wartawan, Senin (8/12/2025).
Ricky menjelaskan, peristiwa kebakaran bermula saat tersangka tengah menghirup lem dan mengalami halusinasi. Dalam kondisi tidak sadar penuh, ia merasa tubuhnya kedinginan dan kemudian menyalakan api untuk menghangatkan diri.
Namun api yang dibuatnya dengan cepat membesar dan tidak mampu dipadamkan.
“Karena pemikirannya sudah tidak normal, itu sudah terbakar. Begitu apinya besar dia mencoba memadamkan tetapi tidak bisa. Lalu dia tinggalkan,” tuturnya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka kerap berkumpul dengan sejumlah remaja lainnya di lantai dua Pasar Payakumbuh, lokasi yang kemudian menjadi titik awal api.
Meski satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Payakumbuh masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun dugaan motif tambahan. “Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” kata Ricky.
Atas perbuatannya, I dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Saat ini kepolisian tengah menyempurnakan berkas perkara sebelum diserahkan kepada penuntut umum untuk proses persidangan. (adl)
















