Aksi Tolak Bala di PN Padang Tuntut Pemecatan Hakim yang Ancam Aktivis LBH

Jaringan Pembela HAM Sumbar

Jaringan Pembela HAM Sumbar melakukan aksi Tolak Bala menuntut pemecatan Basman, Hakim Pengadilan Negeri Padang yang ancam 2 aktivis perempuan LBH Padang, Senin (10/6/2024). (Foto: Dok Wan/Sumbar Daily)

Sumbardaily.com, Padang - Jaringan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk 'Tolak Bala' di depan Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (10/6/2024).

Aksi ini dilakukan untuk mengecam tindakan seorang hakim Pengadilan Negeri Padang bernama Basman yang mengancam dua aktivis perempuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Massa aksi membawa berbagai spanduk dengan tulisan seperti "Hakim Adalah Wakil Tuhan, Bukan Tukang Ancam" dan "Kenapa Kekerasan Terhadap Perempuan Terjadi?"

Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Basman muncul ke publik dan menemui massa, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Selain itu mereka juga menuntut agar Basman dipecat dari jabatannya sebagai hakim.

"Dalam situasi ini, tentu harapannya kami meminta Hakim B (Basman) dipecat. Karena, jujur, dalam pengalaman kami tidak pernah kami mendapati situasi seperti ini. Sampai saat ini belum ada permintaan maaf," ujar Direktur LBH Padang, Indira Suryani.

Indira menilai dengan tidak adanya permintaan maaf, maka belum ada jaminan keamanan dari Pengadilan Negeri Padang. Hal ini dikarenakan LBH Padang banyak menghadiri persidangan di pengadilan tersebut.

"Tidak ada jaminan dari Ketua dan PN Padang sebagai institusi untuk menjamin keamanan ketika proses kami di pengadilan," tegasnya.

Dalam kasus pengancaman ini, LBH Padang telah melaporkan Basman ke Komisi Yudisial dan Polda Sumbar. Mereka menuntut tindakan tegas agar dapat merasa aman saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Padang.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Padang, Juandra mengakui pihaknya belum bisa mengambil keputusan karena laporan masih dalam proses pemeriksaan di Komisi Yudisial dan kepolisian.

"Kami ada mekanismenya. Di pihak internal ada badan pengawasan, di eksternal ada KY, tentunya pihak-pihak berwenang yang menentukan bersalah atau tidak," kata Juandra.

Ia mengatakan Pengadilan Negeri Padang menghargai laporan yang dilakukan LBH Padang. Pihaknya membuka pintu untuk pihak berwenang menindaklanjuti laporan tersebut.

Insiden ini bermula ketika Basman dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik hakim. Tidak terima dilaporkan, Basman mengancam dua aktivis LBH Padang dengan kalimat yang mengandung unsur kekerasan. (wan/red)

Baca Juga

Komisi III DPR Soroti Peluang Judol Masuk RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR Soroti Peluang Judol Masuk RUU Perampasan Aset
Ratusan Orang Dilaporkan Alami Keracunan Makanan di Palupuh Agam
Ratusan Orang Dilaporkan Alami Keracunan Makanan di Palupuh Agam
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan
Mulai Hari Ini Harga BBM Pertamina Naik, Cek Rincian untuk Aceh hingga Batam
Mulai Hari Ini Harga BBM Pertamina Naik, Cek Rincian untuk Aceh hingga Batam
Tak Berhenti Belajar di Usia Senja, 80 Lansia Ikut Sekolah Lansia Padang Panjang
Tak Berhenti Belajar di Usia Senja, 80 Lansia Ikut Sekolah Lansia Padang Panjang
Komisi VIII DPR Soroti Rehab-Rekon Banjir Bandang Sumbar Belum Dimulai, Sudah Hampir 8 Bulan
Komisi VIII DPR Soroti Rehab-Rekon Banjir Bandang Sumbar Belum Dimulai, Sudah Hampir 8 Bulan