Sumbardaily.com, Padang - Jaringan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk 'Tolak Bala' di depan Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (10/6/2024).
Aksi ini dilakukan untuk mengecam tindakan seorang hakim Pengadilan Negeri Padang bernama Basman yang mengancam dua aktivis perempuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Massa aksi membawa berbagai spanduk dengan tulisan seperti "Hakim Adalah Wakil Tuhan, Bukan Tukang Ancam" dan "Kenapa Kekerasan Terhadap Perempuan Terjadi?"
Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Basman muncul ke publik dan menemui massa, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Selain itu mereka juga menuntut agar Basman dipecat dari jabatannya sebagai hakim.
"Dalam situasi ini, tentu harapannya kami meminta Hakim B (Basman) dipecat. Karena, jujur, dalam pengalaman kami tidak pernah kami mendapati situasi seperti ini. Sampai saat ini belum ada permintaan maaf," ujar Direktur LBH Padang, Indira Suryani.
Indira menilai dengan tidak adanya permintaan maaf, maka belum ada jaminan keamanan dari Pengadilan Negeri Padang. Hal ini dikarenakan LBH Padang banyak menghadiri persidangan di pengadilan tersebut.
"Tidak ada jaminan dari Ketua dan PN Padang sebagai institusi untuk menjamin keamanan ketika proses kami di pengadilan," tegasnya.
Dalam kasus pengancaman ini, LBH Padang telah melaporkan Basman ke Komisi Yudisial dan Polda Sumbar. Mereka menuntut tindakan tegas agar dapat merasa aman saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Padang.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Padang, Juandra mengakui pihaknya belum bisa mengambil keputusan karena laporan masih dalam proses pemeriksaan di Komisi Yudisial dan kepolisian.
"Kami ada mekanismenya. Di pihak internal ada badan pengawasan, di eksternal ada KY, tentunya pihak-pihak berwenang yang menentukan bersalah atau tidak," kata Juandra.
Ia mengatakan Pengadilan Negeri Padang menghargai laporan yang dilakukan LBH Padang. Pihaknya membuka pintu untuk pihak berwenang menindaklanjuti laporan tersebut.
Insiden ini bermula ketika Basman dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik hakim. Tidak terima dilaporkan, Basman mengancam dua aktivis LBH Padang dengan kalimat yang mengandung unsur kekerasan. (wan/red)
















