Sumbardaily.com, Padang - Dua aktivis perempuan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamdah, mengaku mendapat ancaman dari seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang bernama Basman.
Insiden ini terjadi pada Rabu (5/6/2024) saat mereka menunggu untuk mendampingi persidangan kasus hubungan industrial di Pengadilan Negeri Padang.
Menurut Ranti, pengancaman yang dialaminya diduga karena Basman tidak terima dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan pelanggaran etik sebelumnya.
"Sebelum terjadi pelanggaran, hakim yang melakukan pengancaman ini dalam proses pelaporan di KY dalam dugaan pelanggaran kode etik terhadap perempuan berhadapan dengan hukum," ungkapnya.
Ranti menjelaskan kronologi kejadian saat Basman mengancamnya dan Anisa. Pada pukul 14.00 WIB, keduanya menunggu antrian sidang di ruang Candra. Tiba-tiba, Basman datang dan menyodorkan kamera ponselnya untuk memfoto mereka.
"Aku sempat bertanya, buat apa? Kenapa difoto dan segala macamnya. Ini buat pegangan buat saya jika nanti terjadi apa-apa. Katanya. Kamu lapor-lapor ke KY ya, itu katanya. Nanti kalau apa-apa di KY awas kamu. Terus setelah difoto dia masih celoteh terus. Dan beberapa kata-katanya yang memang mengancam tentang: kalau kamu laki-laki (sudah) saya ladiang (bacok) kamu," jelas Ranti menirukan ucapan Basman.
Ranti mengaku sangat ketakutan dengan ancaman tersebut, apalagi saat harus mendatangi Pengadilan Negeri Padang untuk mendampingi suatu perkara.
Atas insiden ini, Basman dilaporkan kembali ke KY Sumbar dan laporan tersebut sedang diproses. Selain ke KY, Basman juga dilaporkan ke Polda Sumbar oleh pengacara LBH Padang, Adrisal.
Menurutnya, tindakan pengancaman ini bukan lagi pelanggaran kode etik, melainkan pidana.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Padang, Syafrizal menyatakan belum mendapat keterangan resmi dari Basman maupun aktivis LBH. Pihaknya akan menggali dan mendudukkan masalah ini terlebih dahulu.
Syafrizal juga meminta LBH Padang untuk berdialog jika memang ada anggota pengadilan yang melakukan tindakan kurang baik. (red)















