Sumbardaily.com, Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan Gedung Taman Budaya Sumatera Barat (Sumbar), Alkhadri Suenda, ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang.
Eksekusi pada Jumat (10/1/2025) ini dilakukan setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Kasi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri, menyampaikan bahwa MA telah menyatakan Alkhadri Suenda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kepada terpidana," ujarnya.
Yuli Andri menjelaskan bahwa vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dalam memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, kasus ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp700 juta.
Kasus ini sempat mengalami dinamika hukum yang menarik. Pada 20 Februari 2024, PN Padang membebaskan Alkhadri dari semua dakwaan, baik dakwaan primair, subsidair, maupun lebih subsidair.
Putusan tersebut juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Namun, berkat kerja keras tim jaksa yang menangani kasus ini sejak awal, upaya kasasi yang diajukan membuahkan hasil positif.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi para jaksa yang telah memproses kasus korupsi pembangunan Gedung Taman Budaya ini hingga keluarnya putusan MA," tutup Yuli Andri. (red)