Vonis Bebas Dibatalkan MA, Koruptor Gedung Taman Budaya Sumbar Jalani Hukuman

Vonis Bebas Dibatalkan MA, Koruptor Gedung Taman Budaya Sumbar Jalani Hukuman

Kejari Padang eksekusi Alkhadri Suenda terkait kasus korupsi Gedung Taman Budaya Sumbar setelah MA batalkan putusan bebas PN Padang. (Foto: Dok Kejari Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan Gedung Taman Budaya Sumatera Barat (Sumbar), Alkhadri Suenda, ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang.

Eksekusi pada Jumat (10/1/2025) ini dilakukan setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Kasi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri, menyampaikan bahwa MA telah menyatakan Alkhadri Suenda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kepada terpidana," ujarnya.

Yuli Andri menjelaskan bahwa vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dalam memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, kasus ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp700 juta.

Kasus ini sempat mengalami dinamika hukum yang menarik. Pada 20 Februari 2024, PN Padang membebaskan Alkhadri dari semua dakwaan, baik dakwaan primair, subsidair, maupun lebih subsidair.

Putusan tersebut juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Namun, berkat kerja keras tim jaksa yang menangani kasus ini sejak awal, upaya kasasi yang diajukan membuahkan hasil positif.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi para jaksa yang telah memproses kasus korupsi pembangunan Gedung Taman Budaya ini hingga keluarnya putusan MA," tutup Yuli Andri. (red)

Baca Juga

Mengapa 169 PKL di Jalan Sandang Pangan Pasar Raya Padang Harus Direlokasi? Ini Alasannya
Mengapa 169 PKL di Jalan Sandang Pangan Pasar Raya Padang Harus Direlokasi? Ini Alasannya
Jadwal KM Sabuk Nusantara 37 Voyage 24 Oktober 2026, Cek Rute dan Jam Keberangkatan
Jadwal KM Sabuk Nusantara 37 Voyage 24 Oktober 2026, Cek Rute dan Jam Keberangkatan
Tanah Datar Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker Kesehatan
Tanah Datar Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker Kesehatan
Hotspot Sumsel Capai 64 Titik, Pemadaman Karhutla Terus Dilakukan
Hotspot Sumsel Capai 64 Titik, Pemadaman Karhutla Terus Dilakukan
Aksi Perampokan Bersenjata di Mini Market Bikin Geger Agam, Korban Alami Retak Tengkorak
Aksi Perampokan Bersenjata di Mini Market Bikin Geger Agam, Korban Alami Retak Tengkorak
Tradisi Kuliner Minang Buka Peluang Riset Virus Cabai sebagai Indikator Pencemaran
Tradisi Kuliner Minang Buka Peluang Riset Virus Cabai sebagai Indikator Pencemaran