Polda Sumbar telah menaikkan status kasus dugaan penipuan dan penggelapan menyangkut mahar politik Pilkada 2022 yang menyeret nama Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu ke tingkat penyidikan.
Pasalnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dengan korban Iriadi Dt Tumanggung tersebut telah keluar pada 1 September 2022 lalu.
“Iya sudah naik sidik,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Dwi menjelaskan, pada tingkat penyidikan ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar masih mendalami keterangan enam orang saksi.
“Kalau sudah lengkap (keterangan saksi), akan gelar (perkara). Lalu (kalau terbukti ada pidana) baru penetapan tersangka,” sebut Dwi.
Baca Juga:
Kuota Berkurang, Masa Tunggu Ibadah Haji Jadi 55 Tahun
Lawan Hoaks, AJI Padang Gelar Pelatihan Cek Fakta untuk Radio di Sumbar
Salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar terkait kasus ini adalah Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Solok Hafni Hafiz.
Hafni mengatakan, dirinya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar, Rabu (12/10/2022).
“Ada sekitar 18 pertanyaan. Ada soal mahar. Apakah Pak Iriadi pernah memberi uang, saya katakan kalau secara organisasi tidak pernah. Dibuktikan dengan rekening DPC,” ujar Hafni.
“Lalu soal apakah Pak Iriadi pernah mendaftar ke DPC Gerindra Kabupaten Solok. Kita lihatkan bukti Pak Iriadi mendaftar,” tambah Hafni.
Bantah Ada Penyerahan Uang Rp850 Juta
Terpisah, Pengacara Jon Firman Pandu yakni Syaiwat Hamli menyampaikan, kliennya telah mengetahui bahwa status kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.
“Penyidik sah-sah saja menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Tapi bukti penyerahan uang Rp850 juta itu tidak ada,” sebut Hamli.
Namun demikian, Hamli menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Sumbar.
Sementara itu, Pengacara Iriadi Dt Tumanggung yakni Dr Suharizal mengatakan, pada tingkat penyidikan ini Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar juga telah memeriksa kliennya.
Selain itu, pada tingkat penyidikan ini pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti tambahan. Di antaranya 120 screenshot chat WhatsApp antara Iriadi Dt Tumanggung dengan Jon Firman Pandu.
Termasuk foto-foto pertemuan, rekaman video hingga bukti-bukti transfer Iriadi Dt Tumanggung ke rekening Jon Firman Pandu.
Baca Juga:
Beri Klarifikasi, Teddy Minahasa: Saya Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba
Kintani Rilis Video Klip Manimbang Raso, Cek di Spotify dan YouTube
“Bukti-bukti ini sudah cukup kuat dan terang untuk segera ditetapkan tersangka,” sebut Suharizal.
Sebelumnya, Iriadi Dt Tumanggung melaporkan Jon Firman Pandu ke Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyangkut mahar politik pada Pilkada 2020.
Laporan kasus ini tertuang dalam LP Nomor LP/B/173/V/2022/SPKT/Polda Sumbar.
Dalam laporan, Iriadi Dt Tumanggung yang saat itu merupakan salah satu Calon Bupati Solok merasa tertipu oleh Jon Firman Pandu terkait dugaan pemberian mahar dengan nilai sekitar Rp 850 juta.
Uang tersebut diberikan kepada Jon Firman Pandu yang saat itu menjabat Ketua DPC Partai Gerindra. Sayangnya, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak jadi mendapatkan tiket dari Partai Gerindra.
Partai Gerindra menunjuk malah memilih Jon Firman Pandu untuk mendampingi Epyardi Asda. Namun uang mahar yang telah diberikan tidak dikembalikan usai Pilkada 2020 selesai. (red)
















