Sumbardaily.com, Padang – Merespon adanya laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah rumah makan yang masih beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan. Peninjauan dilakukan di kawasan Pasar Raya Padang pada Minggu pagi (2/3/2025).
Tim Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Eka Putra Irwandi, melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pemilik usaha kuliner yang masih membuka layanan di siang hari selama bulan puasa.
"Kami mengingatkan kepada seluruh pemilik rumah makan agar mematuhi Surat Imbauan Walikota Padang Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadan tahun 1446 H/2025 M," ujar Eka.
Ia menjelaskan bahwa dalam surat imbauan tersebut, tepatnya pada poin ke-5, telah diatur dengan jelas bahwa jam operasional untuk usaha rumah makan dan sejenisnya baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB selama bulan Ramadan.
Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas Satpol PP tidak langsung memberikan sanksi kepada pelanggar. Mereka lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang pentingnya menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kami mengimbau agar seluruh pelaku usaha rumah makan dan sejenisnya untuk mematuhi aturan dan imbauan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Padang. Ini semua demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang selama bulan suci Ramadan," tegas Eka.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan seluruh warga Kota Padang dapat saling menghormati dan menghargai dalam menjalankan ibadah masing-masing. (red)
















