Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Bagian Koordinasi Operasional (BKO) Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) membongkar bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) pada Kamis (2/1/2025).
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyampaikan bahwa tindakan pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pembongkaran ini dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Sebelum melakukan tindakan ini, kami telah menempuh jalur persuasif dan humanis, termasuk memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan," jelas Eka.
Lebih lanjut, Ia mengimbau seluruh masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun fasilitas sosial (fasos). "Mari bersama-sama menjaga dan mengembalikan fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial di Kota Padang sebagaimana mestinya," ujarnya.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam memelihara ketertiban dan mengembalikan fungsi fasilitas publik untuk kepentingan masyarakat luas. (red)
















