Sumbardaily.com, Padang — Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) di Kota Padang memasuki tahap yang lebih serius dengan digelarnya sidang tipiring bagi lima tersangka. Satpol PP Kota Padang mengambil langkah tegas terhadap warga yang tetap melanggar perda meski telah mendapat teguran berulang kali.
Proses persidangan berlangsung pada Senin (26/5/2025) di Pengadilan Negeri Padang yang beralamat di Khatib Sulaiman. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, dan dihadiri langsung oleh para terdakwa pelanggaran perda.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan langkah terakhir setelah pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil. Menurutnya, proses sidang tipiring menjadi keharusan bagi pelanggar yang mengabaikan himbauan petugas lapangan.
"Jumlah keseluruhan yang menjalani proses persidangan adalah lima orang dengan komposisi empat pedagang kaki lima dan satu individu yang membuang sampah sembarangan. Kami selalu mengutamakan pendekatan persuasif yang bersifat humanis, namun apabila masih ditemukan pelanggaran dan mengabaikan arahan petugas, tentunya diperlukan tindakan yang lebih tegas melalui sidang tipiring sebagai bentuk pemberian efek jera," papar Chandra.
Dalam proses persidangan tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan, menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp300.000 atau alternatif hukuman kurungan selama tiga hari kepada masing-masing terdakwa. Selain sanksi pokok, setiap terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Berkaitan dengan pelaksanaan sidang tipiring terhadap para pelaku pelanggaran peraturan daerah ini, Kepala Satpol PP Kota Padang menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan ketentraman di wilayah Kota Padang.
Chandra menambahkan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Padang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
"Tim kami akan konsisten melakukan pengawasan di kawasan Kota Padang. Kami akan terus menjalankan sosialisasi dengan pendekatan humanis, namun apabila masih terdapat yang membandel, kami akan mengambil tindakan melalui proses sidang tipiring," tutup Chandra.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek deterjen bagi masyarakat lain yang berpotensi melanggar peraturan daerah, sekaligus menjaga stabilitas ketertiban umum di Kota Padang. Satpol PP Kota Padang berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan perda dengan mengedepankan prinsip keadilan dan humanisme. (red)
















