Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India bernama Binod Kumar Chourasia dipidana (pro justitia) denda Rp 15 juta atau kurungan dua bulan.
WNA berjenis kelamin pria usia 36 tahun itu dipidana karena melanggar aturan Keimigrasian dan dinyatakan bersalah sesuai putusan Pengadilan Negeri Padang 49/Pid.C/2023/PN. Pdg tanggal 22 Juni 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) Haris Sukamto mengatakan, Binod telah berada di Sumbar selama sembilan tahun dan bekerja di sebuah perusahaan.
Awalnya, dokumentasi yang dimiliki sesuai keperuntukan. Namun dianggap bersalah karena pindah ke perusahaan lain tanpa memberi tahu pihak Keimigrasian.
Baca Juga:
Satpol PP Padang Selamatkan Balita di Perempatan Lampu Merah
“Bekerja di perusahaan A sudah sesuai dokumentasi, muncul masalah saat pindah perusahaan,” ujar Haris saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Senin (26/6/2023).
Menurut Haris, sesuai aturan, jika pindah perusahaan maka WNA tersebut harus melapor ke imigrasi setempat. “Sehingga kehadirannya di Sumbar tepat,” sebut Haris.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Tedi Hartadi Wibowo menambahkan, Binod bekerja di salah satu perusahaan pabrik gambir di Sumbar.
Namun yang bersangkutan tidak melaporkan perubahan status jabatannya dari direktur finansial menjadi direktur.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Padang Lakukan Ini untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik
“Melalui pengadilan, yang bersangkutan terbukti tidak melaporkan perubahan tersebut sebagaimana kewajibannya sebagai orang asing,” ungkap Tedi.
Lebih lanjut Tedi menyampaikan, pro justitia ini merupakan pertama kali terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.
Tindakan ini sebagai bentuk tanggung jawab Imigrasi Padang terhadap Tugas dan Fungsi Keimigrasian.
“Selanjutnya yang bersangkutan akan segera dideportasi setelah putusan pengadilan selesai dan dimasukan dalam daftar tangkal sesuai aturan,” tegas Tedi. (red)














