DPMPTSP Padang Jemput Bola Terbitkan NIB, Pelaku Usaha tak Lagi Repot ke MPP

Petugas DPMPTSP Kota Padang memberikan layanan NIB On The Spot kepada pelaku usaha di lokasi usaha.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang mengembangkan layanan NIB On The Spot untuk mendekatkan pelayanan penerbitan Nomor Induk Berusaha kepada pelaku usaha. (Dok. DPMPTSP Padang)

Sumbardaily.com - Mengurus legalitas usaha selama ini kerap identik dengan mendatangi pusat pelayanan. Namun, pola tersebut mulai diubah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang melalui layanan NIB On The Spot Padang.

Inovasi ini membuat pelayanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak hanya menunggu masyarakat datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Petugas justru bergerak mendatangi masyarakat dan pelaku usaha di lokasi aktivitas mereka.

Langkah tersebut menjadi perhatian karena menyasar persoalan yang cukup sederhana tetapi penting bagi pelaku usaha, yakni bagaimana mendapatkan legalitas tanpa harus meninggalkan kegiatan usaha untuk mengurus administrasi.

DPMPTSP Kota Padang menerapkan pendekatan jemput bola tersebut sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.

Petugas tidak hanya membantu proses penerbitan NIB, tetapi sekaligus memberikan penjelasan mengenai jenis perizinan yang diperlukan dan arti penting legalitas bagi keberlangsungan usaha.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Padang, Syuhadi mengatakan, layanan NIB On The Spot merupakan inovasi yang dikembangkan untuk membuat pelayanan perizinan lebih dekat dengan masyarakat.

“NIB On the Spot adalah sebuah inovasi dari DPMPTSP. Selama ini mungkin masyarakat datang ke MPP, sekarang kita jemput bola agar usaha mereka tidak terganggu dengan mobilitas ke MPP," katanya, Kamis (13/8/2026).

Menurut Syuhadi, kehadiran petugas secara langsung di lokasi usaha juga mempunyai fungsi lain di luar penerbitan dokumen.

Pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan sekaligus memahami kebutuhan perizinan yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Dengan demikian, layanan tersebut tidak sekadar menjadi fasilitas administratif. DPMPTSP Kota Padang berupaya menjadikan kunjungan petugas sebagai ruang edukasi agar pelaku usaha memahami bahwa legalitas merupakan bagian penting dalam menjaga dan mengembangkan usaha.

NIB juga dinilai mempunyai manfaat yang lebih luas karena dapat menjadi salah satu unsur yang membangun kepercayaan.

Legalitas usaha dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat, mitra usaha, pemerintah, maupun lembaga yang memiliki potensi mendukung pengembangan usaha.

Syuhadi menilai legalitas dapat membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk membangun hubungan kemitraan, termasuk dengan pelaku usaha yang memiliki skala lebih besar.

“Legalitas adalah kepercayaan, baik dari masyarakat, mitra, pemerintah maupun lembaga-lembaga yang akan mendukung usaha, seperti lembaga keuangan. Dengan legalitas NIB, kepercayaan kepada perusahaan atau pelaku usaha semakin meningkat dan dapat menimbulkan kemitraan dengan pelaku usaha yang lebih besar di Kota Padang," ujarnya.

Karena itu, katanya, DPMPTSP Kota Padang tidak ingin layanan NIB On The Spot hanya berlangsung pada titik-titik tertentu.

Ke depan, jangkauan pelayanan tersebut akan terus dikembangkan dengan menyasar berbagai kegiatan yang memungkinkan petugas bertemu langsung dengan masyarakat.

Layanan itu diarahkan untuk hadir dalam kegiatan masyarakat seperti car free day, pasar, kegiatan sosialisasi, hingga kegiatan yang dilaksanakan melalui kolaborasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Target yang ingin dicapai adalah memperluas akses pelayanan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan jangkauan yang semakin dekat, pelaku usaha yang selama ini belum memiliki NIB diharapkan lebih mudah mendapatkan legalitas tanpa harus mengorbankan waktu untuk meninggalkan aktivitas usahanya.

“Kami ingin semua OPD di lini kecamatan dan kelurahan bisa kita jangkau dengan tim NIB on the Spot, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang memang memudahkan mereka dan usahanya dapat berjalan dengan baik ke depannya," ucap Syuhadi.

DPMPTSP Kota Padang juga mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki NIB agar memanfaatkan layanan jemput bola tersebut.

Kesempatan memperoleh pendampingan dapat dimanfaatkan ketika masyarakat menghadiri kegiatan yang diselenggarakan pemerintah maupun kegiatan yang digelar melalui kolaborasi dengan OPD lainnya.

Kehadiran layanan di tengah masyarakat sekaligus mengubah pola pelayanan perizinan. Jika sebelumnya masyarakat perlu mendatangi pusat pelayanan untuk mengurus kebutuhan legalitas, melalui NIB On The Spot pemerintah berupaya membawa pelayanan lebih dekat ke lokasi aktivitas masyarakat.

Bagi pelaku usaha, pendekatan tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan mobilitas ketika mengurus legalitas.

Sementara bagi pemerintah, layanan jemput bola menjadi sarana untuk memperluas jangkauan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya NIB.

DPMPTSP Kota Padang pun terus mendorong agar semakin banyak pelaku usaha memiliki legalitas. Dengan kepemilikan NIB, usaha tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memiliki dasar legalitas yang dapat mendukung kepercayaan dan peluang pengembangan usaha.

Pengembangan NIB On The Spot diarahkan untuk memastikan pelayanan perizinan tidak berhenti di balik meja pelayanan.

"Pemerintah ingin hadir di lokasi tempat masyarakat menjalankan aktivitas ekonominya, sehingga proses mendapatkan legalitas dapat berlangsung lebih mudah, dekat dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha," tuturnya. (*)

Baca Juga

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menghadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Batch II Regional Sumatera di Kota Batam.
Dapat Penghargaan dari Kemendagri, Pemko Padang Incar Piala Adipura dan Kota Terbersih Nasional
Camat Kuranji Rozaldi Rosman mengikuti pendataan susulan warga terdampak banjir di Kelurahan Gunung Sarik, Kota Padang.
Data Korban Banjir Padang Belum Lengkap, Pemko Siapkan Pendataan Ulang untuk Bantuan Susulan
Delegasi Korea Selatan dan KEITI meninjau potensi gas metan pada sel sampah tidak aktif di TPA Aie Dingin Padang.
Ada Harta Karun di Balik Tumpukan Sampah TPA Aie Dingin Padang, Gas Metan Dibidik jadi Listrik
Pemko Padang Siapkan Ratusan Rumah Permanen, Korban Banjir Bandang tak Lagi Bergantung pada Huntara
Pemko Padang Siapkan Ratusan Rumah Permanen, Korban Banjir Bandang tak Lagi Bergantung pada Huntara
Banjir Padang Berulang, Pemko Matangkan Penanganan Jangka Panjang Bersama Satgas PRR
Banjir Padang Berulang, Pemko Matangkan Penanganan Jangka Panjang Bersama Satgas PRR
Dua Tahun Ditinjau, TPA Aie Dingin Kini Dibidik untuk Kolaborasi dengan Teknologi Korea Selatan
Dua Tahun Ditinjau, TPA Aie Dingin Kini Dibidik untuk Kolaborasi dengan Teknologi Korea Selatan